Hukum  

Kabid Pembangunan PUPR Kota Bogor Diduga Lecehkan UU. No.14 Tahun 2008

Kabid Pembangunan PUPR Kota Bogor Diduga Lecehkan UU. No.14 Tahun 2008

Bogor. Indocorners.com – setiap Informasi Publik bersipat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi Publik. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Menyikapi perkembangan pembangunan di Kota Bogor yang menggunakan anggaran APBD, kabid pembangunan PUPR Kota Bogor, Dadan seakan tidak perduli walaupun bermunculan pemberitaan terkait posisi jabatan Dadan sebagai kabid pembangunan.

Dadan tidak koperatif seakan terkesan masa bodoh walapun ada WastAp dan telpon dari awak media yang membutuhkan informasi mengenai perkembangan pembangunan Inprastruktur yang dikerjakan oleh para kontraktor.

Ini sangat jelas bahwa Dadan telah melecehkan UU tentang keterbukaan informasi publik No. 14 tahun 2008, sehingga jabatan Dadan juga patut dipertanyakan kompetensinya.

Bahkan munculnya pemberitaan Proyek peningkatan saluran perbaikan draenase perkotaan di Rt, 3. Rw, 4. Kelurahan baranang Siang kecamatan bogor timur. Terbengkalai akibat para pekerjanya minggat, karena ditelantarkan kontraktornya yang tidak bertanggung jawab, tapi Dadan tidak ada reaksi apapun.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Arum Perkasa Raya, dengan SPK. No. 621/paket 261/PPK/X/2022. SPK terhitung 10. Oktober 2022 S/D 9 Desember 2022. Anggaran APBD harga Borongan, 199.266.113,00. Peroyek tersebut ditelantarkan oleh pihak kontraktor, sehingga masyarakat terganggu oleh pekerjaan yang tidak ada penanggung jawabnya.

Bahkan berdasarkan SPK untuk proyek tersebut sudah melewati batas waktu dalam perjanjian kontrak kerja antara kontraktor dan PPK Dinas PUPR Kota Bogor. Bahkan awak media mengonfirmasi melalui WastAp dan telpon kepada Dadan kabid pembanguna tidak pernah direspon

Dadan tidak koperatif sebagai pejabat yang diragukan kompetensinya, dan bagaimana sistem pengangkatan jabatan Dadan yang ditempatkan menjadi Kabid pembangunan tersebut. Dan kami selaku awak media sulit menemui Dadan, untuk konfirmasi mengatasi permasalahan yang terjadi di beberapa pembangunan proyek APBD Kota Bogor.

Banyaknya permasalahan yang terjadi dalam pebangunan proyek inprastruktur di Kota Bogor, diduga kuranya pengawasan danpembinaan dari Kadis PUPR. Sehingga banyak proyek yang mangkrak melewati batas waktu dari perjanjian kontrak pekerjaan tersebut.

Sedangkan di Dinas PUPR lengkap dengan Struktur dari kepala Dinas hingga kepala Bidang yang menangani pembangunan Inprastruktur tersebut. Namun pada kenyataanya banyak proyek yang amburadul diduga akibat kurang pengawasan dari pihak dinas PUPR tersebut.

Dalam hal ini, tentunya tidak terlepas dari pucuk pimpinan Kota Bogor yaitu Walikota sebagai pemimpin daerah, yang diduga kurang melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap jajarannya. Sehingga bernunculan berbagai pemberitaan yang kurang positif, akibat ulah pejabat kabid pembangunan Dinas PUPR Kota Bogor. Diduga kurang profesional karna tidak pernah mau merespon konfirmasi dari awak media.

Mengenai hal ini sudah sering sekali Dadan dihubungi oleh awak media via HP untuk mendapatkan informasi tentang pembangunan di Kota Bogor. Namun tak pernah sekalipun direspon oleh Dadan selaku kabid pembangunan PUPR yang diduga pura-pura dungu. (Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *