Diduga Pungli Setiap PPDB SMP Negeri 2 Ciomas Membuat Orang Tua Sengsara

Bogor. Indocorners.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022-2023 SMP Negeri 2 Ciomas Kabupaten Bogor membuat para orang tua murid menjadi sengsara. Mengapa demikian karna senangnya orang tua murid berubah menjadi sengsara dengan masuk anaknya ke SMP Negeri 2 tersebut harus mengeluarkan uang jutaan rupiah lebih.

Setelah anaknya diterima tidak cukup hanya disitu saja namun para orang tua murid harus menyediakan uang jutaan rupiah. Untuk sumbangan, membeli pakaian seragam, biaya administrasi dan sewa buku.

Keluhan orang tua murid bukan hanya disitu saja namun ada lagi yaitu kegiatan karya wisata atau pelajaran luar sekolah Rp. 600.000,. Untuk pergi ke jakarta harus membutuhkan biaya tambahan lagi beban orang tua murid pastinya akan bertambah lagi.

Menurut keterangan orang tua murid yang minta namanya tidak ditulis, menjelaskan kepada IC. Setelah anaknya diterima disekolah itu dia harus membayar admin Rp. 25.000, pakaian Rp.1.000.000, sewa buku paket Rp.25000. Pakaian Rp. 1.000.000 hanya 1 stel olah raga, 1 baju batik, 1 baju koko dan atribut ini sangat mahal jelasnya.

Adapun untuk kelas 8 dan 9 dipungut Rp.600.000 persiswa untuk sumbangan pembangunan sarana dan prasarana. Kelas 7 mencicil setiap bulan Rp. 30.000 hingga Rp. 50.000 persiswa untuk sumbangan/parsitipasi program kegiatan komite.

Ketika dikonfirmasi Diana Yuwinda, SPd. M.Pd. selaku kepala sekolah SMP Ngeri 2 Ciomas menjelaskan dikantornya (28-10-2022). Mengakui kalau Rp.1.000.000 untuk pakaian seragam, Rp. 600.000 persiswa untuk kerusakan sarana, Rp. 25.000 sewa buku untuk perawatan dan pengganti kalau ada buku yang hilang. Sedangkan untuk biaya admin yang Rp.25.000 Diana tidak mengakuinya.

Pada hal PP. Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 181 larangan kepada tenaga pendidik untuk melakukan pungutan. Pasal 198 larangan kepada komite untuk melakukan pungutan juga kepada orang tua murid.

Diharapkan kepada saber pungli sesuai dengan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Agar segera memanggil dan memeriksa pihak sekolah yang diduga melakukan pungli kepada masyarakat yaitu orang tua murid. (Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *