Dharmasraya,indocorners.com-Satresnarkoba Polres Dharmasraya diamankan seorang orang Wanita dewasa an. Inisial SS, lahir Bandar Lampung/2 September 1995/27 tahun, minang, Ibu Rumah Tangga, wargaJorong jambu lipo Kenagarian sungai kambut Kecamatan pulau punjung kab. Dharmasraya. 5 November 2022.
Penangkapan Pelaku inisial SS diduga sering Menawarkan barang haram untuk dijual, Membeli, Menerima, dan Menjadi Perantara Dalam Jual Beli,narkotika golongan satu jenis sahbu,tersangka Memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menggunakan narkotika gol I jenis shabu.
Penyelidikan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dilakukan penyalahgunaan narkotika, selanjutnya petugas satresnarkoba polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti narkotika.
1. Satu buah kotak rokok merek SAMPOERNA warna putih yang didalamnya terdapat,satu buah kertas tisu warna putih yang berisikan,satu buah paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika gol I jenis shabu.
2. satu unit handphone jenis Android merek OPPO warna silver.
Disaat penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh Ketua Pemuda an. DEBI SENTOSA dan Warga setempat a.n ASEP PUTRA
Kemudian tersangka dan barang bukti tsb dibawa ke polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan penerapan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TH.2009 TTG NARKOTIKA.(w).











