Kepala Sekolah Membantah Di Sekolahnya Menjual Seragam Dan Pungli

Bogor, Indocorners.com – Bukan rahasia umum lagi dimana setelah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), para orang tua murid sudah pasti akan menyediakan uang untuk membeli pakaian seragam sekolah. Baik yang baru masuk di sekolah Dasar maupun sekokah tingkat atas, bagaimanapun juga semua harus membeli pakaian seragam beserta atributnya.

Tanpa pengecualian juga di SMK N 1 Ciomas Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor, orang tua murid harus membeli pakaian seragam di sekolah. Adapun pakaian tersebut yaitu, pakaian pramuka satu stel, jas almamater sekolah, pakain olah raga satu stel dan satu lembar batik serta atributnya.

Menurut keterangan orang tua murid yang tidak mau namanya ditulis, yang saya tahu dengan nilai Rp. 1.500.000 itu untuk pakaian semua. Tapi anak saya belum terima semua masih ada sebagian pakaian yang belum ada. Kalau untuk sumbangan saya belum tahu ada apa tidak, karna saya duduk paling belakang mic nya juga tidak begitu kedengaran tuturnya kepada IC dirumahnya (20-10-2022).

Menurutnya lagi untuk PPDB Tahun 2022-2023 bagi peserta didik yang diterima di SMK 1 Ciomas tersebut harus membeli formulir dan materai nilai 10.000 dengan harga Rp. 30.000.

Masih keterangan orang tua murid yang sama menjelaskan lagi kepada IC, ketika anaknya yang sudah lulus Tahun 2022 di SMK N 1 Ciomas. Akan melegalisir ijazah pihak TU di sekokah menjelaskan kalau legalisir ijazah tidak dipungut biaya hanya pengertian saja. Akhirnya ada angka Rp. 15.000 setiap yang legalisir ijazah, kalau yang tidak mengerti kata TU nya ada yang mau melegalisir ijazah nanti saya tidak tanggung jawab jelasnya.

Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada kepala sekolah SMK N 1 Ciomas yaitu Mahdi, melalui Handphonenya (21-10-2022). Dirinya menjelaskan sekolah tidak ada menjual pakaian seragam sesuai dengan Permendikbudrestik tapi tidak disebut nomornya. Mungkin maksutnya Permendikbudrestik No. 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah Dasar dan menengah atas. Menurut Mahdi yang Rp. 1.500.000 itu sumbangan dari orang tua murid untuk membantu operasional sekolah.

Permendikbudrestik No 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam, salah satunya menjelaskan sekolah dan koperasi sekolah dilarang menjual seragam. Terkecuali yang tidak ada dijual dipasaran seperti batik khusus sekolah, juga diperbolehkan memakai pakaian bekas yang sama dari kakaknya atau bekas tetangga yang tidak dipakai lagi.

Pada hal juga Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Larangan pasal 181 pendidik dilarang hurup (a) menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam. Pasal 198 komite sekolah hurup (a) juga bunyinya sama seperti diatas dilarang menjual keperluan untuk perserta didik.

Menurut Mahdi lagi mengenai legalisir ijazah yang berbayar di sekolah tersebut, Mahdi mengatakan “itu pungli” saya sikat nanti kalau ada.

Harapan masyarakat kepada pemerintah tolonglah kalau bisa jangan ada lagi sekolah berbisnis seragam dan hentikan pungutan dengan dalih sumbangan. Karna semua sekolah baik SD hingga sekolah lanjutan atas sudah dibiayai oleh negara melalui dan BOS.

Atau juga kalau memang dana BOS tidak cukup sehingga sekolah melalukan pungutan dengan berubah arti menjadi sumbangan, harus transparanlah. Kasian banyak masyarakat yang tidak mampu menyekolahkan anaknya dengan berbagi kesedihan antara makan dan puasa karna harus membiayai anak-anaknya yang bersekolah. (Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *