Tenaga Administrasi Sekokah SD Sikat Uang KIP Hampir Ratusan Juta Hingga Kini Belum Tersentuh Hukum

Pendidikan348 Dilihat

Bogor, Indocorners.Com,- – Diduga akibat kurangnya pengawasan oleh Disdik dan kepala sekolah SDN Racamaya 2 Kecamatan Bogor Selatan . Sehingga Rahmad (48) selaku Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) tega mengkorupsi uang KIP peserta didik. 110 peserta didik yang tidak mendapatkan uang KIP yang bernilai 99 juta karna dikorup oleh Rahmad selaku TAS.

Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan di Kota Bogor, SDN Rancamaya 2 diterpa isu tidak mengenakan dengan penyelewengan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Rahmad yang bekerja sebagai Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) telah menguropsi dana PIP dari Tahun 2000 hingga Tahun 2001. Hal itu dibenarkan oleh orang tua murid yang terkena dampaknya, Umar (50).

Nuji selaku PLT kepala sekolah di SDN Rancamaya 2 selama delapan bulan di Tahun 2022 ketika akan dikonfirmasi tidak berada ditempat. itulah sehingga peserta didik dirugikan oleh Rahmad selaku TAS. Bagaimana cara Rahmad menguropsi uang KIP peserta didik itu hingga kini belum tersentuh hukum.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepda Kosasih selaku kepala sekolah SDN Rancamaya 2 yang baru menjelaskan diruang kantornya kepada IC (12-10-2022). Dirinya tidak mengetahui kronologisnya mengenai Rahmad menguropsi uang PIP peserta didik, silakan saja bapak tanya ke disdik. Karna persoalan ini sudah ditangani oleh Disdik yaitu Rudi sebagai Kabid SD jelasnya.

Menurut keterangan Kosasih persoalan itu sudah diselesaikan dengan pengembalian uang kepada peserta didik namun belum lunas semua.

Sudah dua hari berturut-turut Rabu & Kamis (12-13- 10-2022) IC menemui Nuji di SDN Rancanaya 1 sebagai kepala sekolah definitif tidak ada ditempat. Menurut keterangan gurunya Nuji selaku kepala sekolah sedang rapat diluar.

Menurut penjelasan Sigit selaku Kasi intel Kejari Bogor terlepas dia akan mengembalikan dana PIP secara utuh. Sigit menjelaskan bahwa pengembalian uang bukan bearti dapat menggurkan tindak pidana yang telah dilakukannya. Hal itu sesuai dengan pasal 4 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pida kuropsi.

Hal ini, jelas Sigit dilakukan sebagai efek jera agar kejadian serupa disekolah lain tidak terulang lagi, dikutip dari Metropilitan.id.

Diharapkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bogor agar segera menindak lanjuti korupsi yang dilakukan oleh Tenaga Administrasi Sekolah SDN Rancamaya 2. Agar tidak membuat preseden buruk buat Disdik kota Bogor, harus cepat diambil tindakan secara hukum yang berlaku di negara ini. (Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *