Hukum  

Kasus mafia tanah terungkap di BPN kabupaten Bogor

Bogor.- Indocorners.Com – Lembaga Aliansi Indonesia Badan penelitian Aset negara Jawa barat

beberapa waktu lalu telah melakukan investigasi terkait adanya dugaan mafia tanah dengan sertifikat yang tidak jelas alas hak nya di kabupaten Bogor.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Media dan Komunikasi Aliansi Indonesia Badan penelitian Aset Negara Jawa Barat Endang Mahendra, saat ditemui oleh Media Indocornet Com. Dikantornya, 4 Agustus 2022.

Menurut Endang Mahendra, “Ahli waris keturunan H. Mursin, atas nama Nuriyah Handayani tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah milik mendiang bapaknya almarhum H. Mursin. Seluas 750 M.

Obyek tanah tersebut terletak di Jalan Kandang Roda Rt. 003 / Rw. 004 Kelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat. dengan nomor (C.2259) persil 4b.a S11. Yang dibeli dari Samah.

Namun pada saat mengajukan permohonan pembuatan sertipikat tidak bisa, dikarenakan sudah ada Sertifikat di atas lahan tersebut dengan (SHM ) no: 9083 atas nama Danny Hardiandi Danu berdasarkan surat keterangan lurah nangewer.

Dari situ saya bersama kuasa hukum Deni hudaefi SH.I.MH mengirimkan surat mediasi kepada BPN Kabupaten, teryata ketika Warkah di buka oleh pak Arya selaku pihak BPN alas hak yang di gunakan oleh pihak Dany hardiandi Danu SHM.9083 itu mengunakan alas hak bidang yang lain, menurut saya luar biasa, pihak BPN bisa menerbitkan sertipikat dengan mengunakan bidang yang lain atas dasar pembelian nya dari pihak ibu minah.

menurut kami ini sangat jelas cacat hukum, karena secara Adminstasi tidak sesuai dengan prosedur dengan Diterbitkannya sertifikat tersebut.

“Kami minta kepada BPN kabupeten Bogor agar segera membatalkan SHM.9083 karna sudah jelas alas hak nya berbeda,selain itu batas batas tanah pun sangat jauh perbedaannya ,tuturnya. Ungkap Endang Mahendra ( *** )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *