Hukum  

Diduga BPN Kota Bogor Terbitkan Sertifikat Siluman

Bogor.- Indocorners.Com – Setelah menindak lanjuti permasalahan yang terjadi atas tanah yang berlokasi di Jl. Lodaya, akhirnya kami menemui ahli waris H. Patoni dari pemilik tanah tersebut yang bernama Parid, dan dia juga merasa kaget dan bingung, kenapa diatas tanah mereka dipasang Plang milik IPB, dengan Sertifikat No. 22.

Menurut Parid, kami tidak pernah membuat atau mengajukan pembuatan sertifikat kepada pihak BPN, dan sekarangpun tanah kami suratnya masih girik, dan tercatat dan terdaftar di Kelurahan Bantarjati, yang merupakan induk sebelum pemekaran.

Sekarang tanah kami lokasinya berada di wilayah Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, setelah hasil pemekaran wilayah, bahkan bukti otentik kami lengkap dengan surat tanah kami, kenapa pihak BPN bisa menerbitkan sertifikat No. 22, dilokasi tanah kami.

Kami dari ahli waris H. Patoni Bin salib, selama ini tidak pernah menjual belikan tanah yang di Jl. Lodaya, dan kami bingung ada plang dilokasi tanah kami atas kepemilikan IPB, dengan Sertifikat No. 22, sedangkan kami tidak menjual tanah tersebut pada pihak IPB, bahkan kami tidak pernah mengajukan untuk pembuatan sertifikat atas kepemilikan tanah kami.

Kami berharap pihak BPN Kota Bogor bisa membuktikan sertifikat No. 22, tersebut, setau saya No. tersebut berada di Jl. Salak, bukan di Jl. Lodaya, berarti kalau di Jl. Lodaya muncul sertifikat berarti bodong atau nomor siluman yang diterbitkan oleh pihak BPN Kota Bogor.

Surat yang kami punya masih girik, dan tercatat di Kelurahan Bantar Jati sebagai induk sebelum pemekaran, sekarang lokasi tersebut berada diwilayah Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, dan tanah kami terdaftar dan tercatat di Kelurahan Bantarjati, ungkap Parid selaku Ahli waris tanah yang berlokasi di Jl. Lodaya. ( *** )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *