Bogor – Indocorners.Com – Untuk menyikapi permasalahan yang terjadi dimasyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri harus serius menanganinya dan proaktif menelusuri apa yang terjadi dengan kronologis tanpa ada rekayasa.
Diduga ada pungli berjamaah dari tingkat Rt, sampai tingkat desa, sehingga menimbulkan gejolak dimasyarakat yang berdampak buruk terhadap program Presiden RI. Joko widodo.
Karena Presiden Joko widodo menjalankan program PTSL bertujuan untuk menghindari persengketaan tanah, dengan landasan memiliki Sertifikat, masyarakat mempunyai kekuatan atas dasar kepemilikan.
PTSL tersebut mengacu pada SKB ( Surat Keputusan Bersama) tiga Menteri yaitu, Menteri ATR/ BPN , Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa PDTT sebesar 150 ribu rupiah per bidang tanah warga yang mengajukan PTSL yang di ikuti oleh Peraturan setiap Kepala Daerah. Namun SKB tiga Menteri seperti nya di langgar oleh oknum- oknum tak bertanggung jawab demi mencari keuntungan pribadi.
Menurutnya, memang sering ditemukan adanya biaya tidak resmi untuk mengurus sesuatu di tingkat kepala desa dan seringkali ini dilakukan oleh perangkatnya.
Salah satu warga berinsial SK warga RT 04 RW 02 Desa Ciseeng Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor , saya di minta sama Ketua RT 04 bayar satu juta rupiah per bidang tanah sudah saya kasih DP 500 ribu rupiah.
Lanjutnya, apalagi diketahui pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime yang harus diberantas.
Terkait persoalan tersebut pelaku pungli bisa dikenakan pasal 12 huruf e UURI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paing banyak Rp1 miliar.
Pasal 11 UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan paling lama lima tahun dan denda minimal Rp50 juta hingga Rp250 juta.
Program sertifikasi tanah yang merupakan bagian dari Program PTSL yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, pihaknya akan membuka posko pengaduan pungli PTSL. ( Tim )











