Direktur RSUD Minta Maaf atas Insiden Pelecehan Seksual di RSUD. Oknum Perawat Diberhentikan Secara tidak Hormat

Dharmasraya.Indocorners.com

Direktur RSUD Sungai Dareh, dr. Fitra Neza. M.Kes memohon maaf atas dugaan pelecehan yang dilakukan oleh seorang oknum perawat laki-laki berinisial RD (33) terhadap pasien, pada Sabtu (10/10/2026).

Dia menyebut, pasien seharusnya mendapat perlindungan, pelayanan, dan rasa aman selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Fitra Neza mengatakan, pihaknya telah menyampaikan bukti pengakuan oknum yang bersangkutan kepada BKPSDM sebagai dasar proses pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ke depannya, rumah sakit akan melakukan screening ulang terhadap kelayakan dan profesionalisme seluruh staf rumah sakit serta memperkuat pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.

Sesaat setelah kejadian, Direktur rumah sakit telah melakukan evaluasi internal terhadap pelayanan dan pengawasan di lingkungan rumah sakit.

Selain itu, Direktur rumah sakit juga menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan serta pembinaan terhadap seluruh staf rumah sakit.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Medison, S.Sos., M.Si., mengatakan pemerintah daerah mengecam keras dugaan pelecehan tersebut dan telah memproses pemberhentian secara tidak hormat terhadap oknum PPPK yang bersangkutan.

Medison sangat menyayangkan kejadian tersebut, terlebih peristiwa itu dilaporkan terjadi di ruang perawatan rumah sakit, tempat pasien seharusnya memperoleh perlindungan, pengobatan, dan pertolongan.

“Pemerintah daerah mengecam keras tindakan tersebut. Pasien yang sedang menjalani perawatan harus mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang baik dari seluruh petugas kesehatan, bukan justru mengalami tindakan yang melanggar kepercayaan,” ujarnya di Pulau Punjung, Minggu (11/10/2026).

Medison mengatakan, terhadap oknum pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut, pemerintah daerah mengambil langkah tegas sesuai ketentuan disiplin kepegawaian. Proses pemberhentian secara tidak hormat saat ini tengah berjalan.

Menurut dia, tenaga keperawatan tersebut telah mengakui perbuatannya. Proses penjatuhan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat saat ini ditangani oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dharmasraya dengan mempertimbangkan pengakuan yang bersangkutan.

Selain terhadap pegawai yang bersangkutan, pemerintah daerah juga memberikan teguran keras kepada Direktur RSUD Sungai Dareh beserta jajaran manajemen atas kejadian tersebut serta memerintahkan screening ulang terhadap kelayakan dan profesionalisme seluruh staf rumah sakit.

Medison mengingatkan manajemen rumah sakit untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh tenaga kesehatan agar pelayanan kepada pasien dilaksanakan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

“Jangan sampai kewenangan dan kesempatan yang dimiliki disalahgunakan, apalagi sampai terjadi pelecehan terhadap pasien. Pengawasan dan pembinaan harus diperkuat agar kejadian seperti ini tidak terulang,” katanya.

Ia berharap kejadian tersebut tidak menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan RSUD Sungai Dareh. Menurutnya, pemerintah daerah terus berbenah untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit agar menjadi kebanggaan masyarakat Dharmasraya.

Terkait laporan keluarga pasien kepada kepolisian, Medison mengatakan pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada pihak kepolisian sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan laporan tersebut kepada kepolisian sesuai aturan,” ujarnya.( yr )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *