Riadi, SE
Pimpred Indocorners.com
Indocorners.com | Wartawan atau yang disebut jurnalis bisa juga pewarta adalah seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menuliskan berita dan tulisannya dikirimkan/dimuat di media massa secara teratur baik cetak maupun Online.
Salah satu tokoh pers Nasional Sabam Leo Batubara, pernah mengungkapkan alat ukur wartawan adalah dari “KARYA JURNALISTIK bukan KARTU PERSNYA.”
Orang yang punya kartu pers belum tentu wartawan. Kartu pers –Press Card, ID Card– mudah dibuat, gampang dipalsukan pula.
Seperti Apa Peran Wartawan Itu ?
Menjadi wartawan berarti memiliki peluang besar untuk berbuat, seperti :
Meningkatkan pengetahuan masyarakat atas dinamika peradaban manusia dengan menginformasikan apa yang terjadi secara aktual, faktual, berimbang, dan cermat.
Mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan wawasan dan integritas moral masyarakat, dengan melakukan pendidikan melalui pemberitaan atau opini yang ditulisnya di media massa.
Membuat masyarakat senang dan terhindar dari stres dengan menghibur lewat medianya.
Melakukan pengawasan sosial (social control), meluruskan prilaku masyarakat yang menyimpang dan mengkritisi kebijakan pemerintah yang tidak populer. Wartawan dapat membentuk opini publik ke arah yang lebih maslahat.
Seperti Apa Peran Dan Arti Preman Itu ?
Preman termasuk kata benda yang mempunyai banyak arti, berikut ini kutipan dari Kamus Besar Bahasa Indonesia : sebutan kepada orang jahat (pembacking, penodong, perampok, pemeras, dsb)
Premanisme adalah sebutan pejoratif yang sering digunakan untuk merujuk kepada kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilannya terutama dari pemerasan kelompok masyarakat lain, dan memberikan jasa perlindungan pada pejabat agar aman dari persoalan.
Karakteristik preman (sering juga disebut ‘jago’ atau ‘jawara’) sudah diketahui sejak masa penjajahan Belanda.
Karena sifat premanisme yang tidak terlihat dan tersembunyi (laten), peristiwa serupa berpotensi berulang dilain waktu yang akan datang secara terus menerus.
Sekarang bisa disimpulkan peran wartawan bertopeng preman itu seperti apa ?, Dan Pelanggaran Kode Etik Kode Etik Jurnalistik, wartawan bertopeng preman jelas tidak menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya dengan baik. Pasal 7 UU Pers menegaskan, Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Sebaiknya pemerintah daerah melalui dinas terkait dalam hal ini Diskominfo mengkaji ulang keberadaannya dan tidak memberikan kesempatan atau peluang serta keleluasaan pada kelompok yang akan mencoreng nama baik penggiat Jurnalistik yang beretika.
UU Pers, Perlindungan Wartawan.
Dalam Undang-undang No 40/ 1999 tentang Pers. Pasal 4 UU itu menegaskan:
Pertama, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia.
Kedua, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Ketiga, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Wartawan mendapat perlindungan hukum?
Perlindungan hukum untuk wartawan adalah amanah UU No 40/1999 tentang Pers. Dalam Pasal 8 dikatakan. Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Yang dimaksud dengan perlindungan hukum oleh undang-undang ini adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.