Indocorners.com|Bukitinggi, Penolakan warga Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, terhadap aktivitas pembuangan sampah yang diduga berasal dari Kota Bukittinggi ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Dingin kian menguat. Penolakan tersebut mencuat pada Minggu (1/2/2026) dini hari sekitar pukul 00.14 WIB, seiring meningkatnya aktivitas truk pengangkut sampah di kawasan tersebut.
Warga menilai praktik pembuangan sampah lintas daerah itu tidak hanya berdampak pada lingkungan dan kesehatan, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip tata kelola persampahan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Temuan Lapangan dan Keluhan Warga
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, warga sekitar TPA Air Dingin mengeluhkan bau menyengat, meningkatnya volume sampah, serta bertambahnya populasi lalat dalam beberapa waktu terakhir. Aktivitas keluar-masuk truk pengangkut sampah juga dinilai semakin intens, terutama pada malam hingga dini hari.
Sejumlah warga menduga, sebagian truk yang masuk ke TPA Air Dingin tidak hanya membawa sampah dari Kota Padang, melainkan juga berasal dari luar daerah, khususnya Kota Bukittinggi.
Kami tidak pernah diajak musyawarah. Tiba-tiba sampah makin banyak, bau makin parah, lalat di mana-mana. Kami merasa dirugikan. Warga Balai Gadang menolak jika sampah dari luar kota, termasuk dari Bukittinggi, dibuang ke TPA Air Dingin,” ujar Deki Jamu, salah seorang warga Balai Gadang.
Deki juga mengkhawatirkan potensi longsor tumpukan sampah di area TPA yang dapat mengancam sedikitnya empat wilayah pemukiman di Kelurahan Balai Gadang.
“Kalau ini terus dibiarkan, bukan hanya soal bau. Kami khawatir terjadi longsor sampah yang bisa menimpa rumah warga,” tambahnya.
Pengakuan Sopir Truk Sampah
Dalam penelusuran terpisah, tim investigasi memperoleh keterangan dari seorang sopir truk sampah asal Kota Bukittinggi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia mengakui bahwa truk yang dikemudikannya mengangkut sampah menuju TPA Air Dingin, Kota Padang.
“Sekali jalan, muatan kami sekitar 7 ton sampah. Kami hanya menjalankan tugas sesuai perintah,” ujarnya
Keterangan ini memperkuat dugaan adanya aktivitas pembuangan sampah lintas daerah secara rutin, meski hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait dasar hukum, skema kerja sama, serta kajian lingkungan yang melandasinya
Potensi Pelanggaran Hukum dan Regulasi
Aktivitas pembuangan sampah lintas daerah tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Pasal 9 ayat (1): Pemerintah daerah bertanggung jawab menjamin pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan di wilayahnya.
Pasal 29 ayat (1) huruf e: Setiap orang dilarang mengelola sampah dengan cara yang menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
Pasal 40: Kerja sama antar daerah dalam pengelolaan sampah wajib dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan aspek lingkungan.
Jika pembuangan sampah lintas wilayah dilakukan tanpa perjanjian yang transparan dan tanpa persetujuan masyarakat terdampak, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan ini.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 65 ayat (1): Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal 67: Setiap orang wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pasal 69 ayat (1) huruf a: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
Pasal 98 ayat (1): Perbuatan yang dengan sengaja menyebabkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
Apabila terbukti terjadi pencemaran udara, tanah, atau air tanah akibat penumpukan sampah yang melebihi kapasitas TPA, maka ketentuan pidana dalam pasal ini berpotensi diterapkan.
PP Nomor 27 Tahun 2012 juncto PP Nomor 22 Tahun 2021 Peraturan ini mewajibkan setiap kegiatan yang berdampak pada lingkungan dilengkapi dokumen AMDAL atau UKL-UPL, pelibatan masyarakat terdampak, serta keterbukaan informasi lingkungan. Jika kapasitas TPA Air Dingin melebihi daya tampung tanpa penyesuaian dokumen lingkungan, hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran administratif hingga pidana.
Selain itu, kebijakan yang dilakukan tanpa transparansi dan partisipasi publik juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait asas akuntabilitas, keterbukaan, dan partisipasi masyarakat.
Dampak Lingkungan dan Kesehatan
Tim investigasi mencatat indikasi penurunan kualitas lingkungan di sekitar TPA Air Dingin, mulai dari pencemaran udara akibat bau menyengat hingga kekhawatiran terhadap pencemaran air tanah. Sejumlah warga mengaku mengalami gangguan kesehatan, seperti batuk, gatal-gatal, serta penurunan kenyamanan hidup.
Tuntutan Warga
Warga Balai Gadang menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
Penghentian segera pembuangan sampah dari luar daerah ke TPA Air Dingin.
Audit terbuka terhadap dugaan kerja sama antar pemerintah daerah.
Pelibatan masyarakat dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung pada lingkungan.Penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Investigasi masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bukittinggi, guna memperoleh penjelasan resmi dan berimbang. (Tim)











