Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten, berhasil membekuk dan meringkus 4 pelaku pemerkosaan anak dibawah umur Selasa (20/4/2022).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Cisoka Akp Nurrokhman T, S.H., saat di komfirmasi Awak media di ruangannya Mapolsek Cisoka. Beliau (Kapolsek Cisoka) menuturkan bahwa memang benar, petugas kami dari unit reskrim Polsek Cisoka telah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana persetubuhan seorang perempuan berumur 16th dimana persetubuhan itu dilakukan oleh 4 oknum laki-laki yang identitasnya sudah kami dapat.
Kronologi kejadian persetubuhan anak dibawah umur tersebut terjadi pada tanggal 19 April 2022 di pinggir persawahan Kp. Cinibung Ds. Karang harja Kec. Cisoka sekitar pukul 22.00 WIb.
Lebih lanjut, Kapolsek Cisoka AKP Nurrokhman T, SH menambahkan Atas laporan masyarakat tersebut, petugas dari unit Reskrim langsung bergerak dan berhasil membekuk 4 pelaku di 4 lokasi berbeda. Dalam hal ini jajaran anggota personel kepolisian sektor Cisoka unit Reskrim akan menindak tegas kepada pelaku tindak pidana kejahatan, apalagi korbannya yaitu anak dibawah umur yang jelas sangat dilindungi oleh pemerintah dan undang undang”. (Irwan A.N)