Truk kontainer bermuatan Rokok ilegal di tangkap SatReskrim Dharmasraya

Daerah, Sumbar160 Dilihat

Indocorners.com l Dharmasraya –  Penangkapan terbesar penyulundupan Rokok Ilegal dalam kendaraan Truk  kontainer di amankan oleh Anggota Sat Satreskrim Polres Dharmasraya Sumatera Barat beberapa waktu lalu .Tempat Kejadian Peristiwa di Jalan Lintas Sumatera Kilometer Satu, Nagari Ampek Koto Pulau Punjung kecamatan Pulau punjung Kabupaten Dharmasraya .⁷

dalam penangkapan tersebut terdapat Puluhan ribu bungkus rokok .satu orang di amankan, kemudian satu orang lagi dalam pengejaran Pihak kepolisian.Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah,yang didampingi oleh Wakapolres Dharmasraya Kompol Alwi Haskar,dan Kasat Reskrim   Iptu Dwi Angga Prasetiyo pada hari jumat,  30/08/2022 di halaman mapolres Dharmasraya .mengatakan memang betul sekali Anggota kami Satuan Reskim Polres Dharmasraya,telah mengamankan satu unit kendaraan Truk Kontainer dengan nomor Polisi B 9869 NYT .

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa ada nya dugaan truk membawa rokok ilegal. Mendengar informasi Anggota Satuan Reskrim bergerak menuju lokasi, ternyata benar dan langsung melakukan penangkapan dan penahanan.

setelah di lakukan pemeriksaan, didalam Truk Kontainer tersebut terdapat ribuan bungkus Rokok Ilegal merek luffman tanpa memiliki Bea Cukai ,yang diseludupin dari kota jambi . penyelundupan rokok ilegal merek Luffman ini sebanyak 271 ribu bungkus yang dikemas dalam 542 kardus .

Kami mengamankan satu orang  supir berinisial DI (43) asal Kabupaten Banyuasin Jambi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan Ada satu tersangka yang masih kita buru, karena kabur saat penangkapan berlangsung.

Saat ini barang bukti dan tersangka   sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka inisial DI diancam pasal 199 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan atau pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan atau pasal 114 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang diubah pada pasal 104 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. Denda paling banyak Lima ratus juta rupiah (Rp 500.000.000 ). Dalam pasal 62 UU N0 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen tersangka di ancam hukuman pidana ( 5 ) lima tahun penjara atau denda paling banyak 10.000.000.000. / Sepuluh miliar rupiah ujar Kapolres. ( yr )