Tim Tarantula Kembali Amankan Pelaku Narkoba di Lima Kaum

Indocorners.com l Tanah Datar, Tim Tarantula Kembali Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Lima Kaum

 

TANAH DATAR – Masih dalam menekan Penyebaran serta Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar, Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan satu orang yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu di Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar.

 

Terduga pelaku berinisial AMS (30) diamankan pada hari Selasa 09 Mei 2023 sekira pukul 00.30 di dalam rumah milik orang tuanya di Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar, selang beberapa jam setelah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika inisial FL di Lantai Batu Kecamatan Lima Kaum.

 

Penangkapan terhadap terduga pelaku AMS berawal dari informasi yang di dapat oleh Tim Tarantula tentang adanya tindakan Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Lima Kaum.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwasanya terduga pelaku AMS (30) terindikasi melakukan tindakan Penyalahgunaan Narkotika.

 

Selanjutnya, Tim langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada didalam rumah milik orang tuanya di Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar.

 

Hasilnya, Tim berhasil menumakan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang di duga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam kamar milik terduga pelaku.

 

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut ikut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat.

 

Terduga pelaku juga mengakui bahwasanya untuk barang bukti berupa 2 (dua) paket yang di duga Narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut ialah miliknya.

 

Selanjutnya, untuk terduga beserta barang bukti berupa 2 (dua) paket yang di duga Narkotika jenis sabu lansung diamankan ke Polres Tanah Datar untk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Terhahadap terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), UU No.35 Th 2009, ttg Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *