Indocorners.com | Manado – Gedung kos-kosan mewah milik Ketua PN Manado, Djamaluddin Ismail, SH, MH, disinyalir tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Fakta itu terungkap saat peninjauan ke lokasi pembangungan gedung tersebut beberapa waktu lalu oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, bersama sejumlah wartawan Sulawesi Utara.
“Proses pembangunan gedung kos-kosan itu sudah berlangsung hampir setahun, namun tidak terlihat papan plang atau semacam informasi terkait proses pembangunan bangunan tersebut. Sangat mungkin, gedung itu dibangun tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan di lokasi itu,” ungkap tokoh pers nasional yang getol mengungkap kebobrokan oknum aparat di negeri ini, Sabtu, 11 Desember 2021.
Ketika dikonfirmasi ke pihak berwenang mengeluarkan izin mendirikan bangunan di Kota Manado, didapatkan informasi bahwa pemilik bangunan yang terletak di Jl. Pomurow, Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara, tersebut belum mengurus IMB. “Belum diurus,” kata pejabat di Kantor Perijinan Kota Manado yang minta namanya tidak dimediakan, beberapa waktu lalu.
“Jangan sebut infonya dari kita (saya – red) ya, kita ndak enak, sebagai sesama forkompinda,” kila pejabat tersebut.
Namun demikian, sang pejabat yang akrab dengan wartawan ini memberikan signal kuat bahwa IMB untuk gedung kos-kosan milik Ketua PN Manado yang sedang dihebohkan belakangan ini belum ada. Belum terbitnya IMB tersebut kemungkinan disebabkan oleh beberapa faktor.
“Pertama, tentu akan menjadi pertanyaan bagi instansi yang mengeluarkan IMB terkait tanah tempat bangunan itu didirikan, apakah milik sendiri atau sewa atau hibah, dan lain-lain. Kalau tidak jelas kepemilikan tanahnya, maka mustahil dinas terkait akan memberikan IMB,” jelas salah satu activist anti korupsi dan mafia tanah di Kota Manado, Arthur Mumu.
Menyikapi fakta tersebut, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menghimbau kepada Ketua PN Manado untuk segera melengkapi IMB gedung kos-kosan miliknya itu. “Hakim yang mulia tentu lebih paham hukum dan konsekwensi bagi pelanggar hukum. Semestinya sebagai Ketua Pengadilan, memberikan contoh, baik kepada kalangan di internal pengadilan maupun masyarakat umum,” ujarnya menghimbau.
Kepada aparat pemerintah setempat, Lalengke juga mengingatkan agar menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing, termasuk fungsi evaluasi, monitoring, dan pengawasan. “Jangan dibiarkan saja masyarakat melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan peraturan yang ada. Walaupun pejabat atau tokoh masyarakat, harus disikapi dengan tegas. Apalagi terhadap penegak hukum, seharusnya lebih tegas lagi, jangan ada diskriminasi perlakuan terhadap anggota masyarakat,” tambah lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, itu.
Sebagaimana viral diberitakan di berbagai media online beberapa hari ini bahwa Ketua PN Manado, Djamaluddin Ismail, SH, MH, sedang giat-giatnya membangun gedung kos-kosan mewah di Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara. Gedung kos-kosan yang beralamat di Jl. Pomurow, Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara, ini dibangun hanya dalam waktu lebih-kurang 11 bulan, dengan biaya pembangunan lebih dari 1,5 miliar rupiah [1].
Dana yang cukup fantastis untuk membangun gedung kos-kosan ini menjadi bahan pertanyaan warga, terutama masyarakat sekitar lokasi bangunan. “Hanya dalam waktu kurang dari setahun, Ketua PN Manado bisa bangun gedung yang taksasi nilainya hampir mencapai 5 miliar lebih. Dari mana uang untuk pembangunan gedung tersebut? Kalau dia pinjam dana di bank, dia tidak mungkin diberikan pinjaman lebih dari 500 juta. Dia pendatang dan tidak membawa apa-apa dari daerah asalnya, tidak punya warisan, ataupun usaha lain selain pekerjaan sebagai hakim,” cetus seorang warga Manado yang minta namanya tidak dipublikasikan.
Untuk menghilangkan kecurigaan dan dugaan liar terkait masalah pembangunan gedung kos-kosan milik Ketua PN Manado ini, banyak pihak berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan/atau Kejaksaan Agung maupun pihak pengawas internal Mahkamah Agung melakukan audit dan menjelaskan sumber dana yang digunakan oleh sang Ketua PN Manado. Sebagaimana disampaikan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang mengatakan bahwa jika sumber dananya jelas dan bukan hasil korupsi atau penyalahgunaan kewenangan, maka publik tentu dapat memahami dan memakluminya.
“Hal itu penting, terutama bagi Pak Ketua PN Manado sendiri, dia dan keluarganya tentu tidak akan nyaman tinggal atau menggunakan bangunan itu apabila selalu jadi buah bibir masyarakat sebagai asset yang didapatkan dari hasil kerja yang tidak halal. Juga, jika dana pembangunannya dari hasil korupsi atau tindak kejahatan lainnya, maka pemasukan dari sewa-menyewa kos-kosan itu nantinya akan menjadi temuan tindak pidana pencucian uang,” jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Senin, 22 November 2021 silam.
Tidak hanya Wilson, Ketua LSM INAKOR Sulut, Rolly Wenas, juga sudah memberikan tanggapan keras terkait pembangunan gedung kos-kosan mewah yang diduga milik Ketua PN Manado tersebut. “Kami akan mencari tahu (untuk memastikan – red) pembangunan itu bukan hasil korupsi, hal tersebut pantas kami curigai. Belum berapa lama dia menjabat di sini dan berapa banyak pendapatan gajinya dibandingkan dengan gaya hidup yang nampak perlente dan menohok seperti itu. Asal duitnya dari mana?” ujar Wernas, Rabu, 24 November 2021 [2].
Setelah gencar diberitakan tentang pembangunan gedung kos-kosan mewah milik Ketua PN Manado, seorang warga mengaku kaget atas adanya pembangunan gedung di Jl. Pomurow, Manado, tersebut. Pasalnya, kata warga yang mengaku bernama Satyana Liando ini, lahan tempat mendirikan bangunan itu merupakan tanah peninggalan milik keluarga besarnya, yakni keluarga almahum John Lie.
“Saya kaget sekali baca berita itu, dapat dari sebuah group LPK-RI, koq ada orang membangun di atas tanah kami. Itu tanah di jalan Pomurow adalah tanah peninggalan keluarga besar kami, almahum John Lie,” ujar Satyana yang mengaku sebagai cucu kesayangan pahlawan nasional dari Sulawesi Utara ini [3].
Satyana Liando menjelaskan bahwa keluarga kakeknya tersebut memiliki tanah seluas lebih dari 70 hektar di sisi kiri-kanan sepanjang jalan Pomurow, Manado, dan sekitarnya. “Termasuk tanah yang dipakai Ketua PN Manado untuk bangun kos-kosan itu. Itu sudah pasti tanah keluarga kami, seharusnya Ketua PN Manado tidak membangun di atas tanah itu. Tanah di sana itu, seluas lebih dari 70 hektar merupakan milik Louisa Toeasey, oma buyut saya, yang merupakan omanya kakek saya John Lie, yang dimiliki sejak tahun 1895,” jelas Satyana. (APL/Red)
*Catatan:*
[1] Ketua PN Manado Bangun Gedung Bernilai Miliaran, Warga Sulut: Dari Mana Sumber Dananya?; https://pewarta-indonesia.com/2021/11/ketua-pn-manado-bangun-gedung-bernilai-miliaran-warga-sulut-dari-mana-sumber-dananya/
[2] LSM-INAKOR Akan Usut Asal Dana Kos-kosan Mewah Milik Ketua PN Manado; https://pewarta-indonesia.com/2021/11/lsm-inakor-akan-usut-asal-dana-kos-kosan-mewah-milik-ketua-pn-manado/
[3] Rekaman suara Satyana Liando terkait kepemilikan tanah atas nama keluarganya yang digunakan untuk membangun gedung kos-kosan milik Ketua PN Manada ada pada redaksi.