Terbitnya Sertipikat Dengan Alas Hak yang Berbeda

Hukum190 Dilihat

Bogor,- Indocorners.Com – 16 Agustus tahun 2022 mediasi kedua dilaksanakan ruang BPN kabupaten Bogor,di hadiri oleh Ibu Nuriyah Ahli waris H.Mursin bersama kuasa hukum nya Deni hudaefi.SH.I MH dan Endang Mahendra, serta Dani HD, Eva ibu lurah Nanggewer dan juga pihak BPN kabupaten Bogor.

Dalam hal mediasi tersebut membahas terkait lahan yang tiba- tiba ada sertipikat No.9083 atas nama Dani HD seluas 947 M

Ahli waris keturunan H. Mursin, atas nama Nuriyah Handayani tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah milik mendiang bapaknya almarhum H. Mursin. Seluas 750 M. Obyek yang terletak di Jalan Kandang roda Rt. 003 / Rw. 004 Kelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat. dengan nomor (C.2259) persil 4b.a S11. Yang dibeli dari Samah.

Namun saat akan mengajukan permohonan sertipikat tidak bisa dikarenakan sudah ada Sertifikat di atas lahan tersebut dengan (SHM ) no: 9083 atas nama Danny Hardiandi Danu luas nya 947 M berdasarkan surat keterangan lurah nangewer.

Dalam keterangan Mediasi pertama di buka oleh pak Arya selaku pihak BPN alas hak yang di gunakan oleh pihak Dany hardiandi Danu SHM.9083 itu mengunakan alas hak jual beli dari ibu Minah kepada Dani C.391 P.46 D.11 asal dari Enang Saidi ,luas nya 360M dengan batas-batas Utara : tanah syarip, timur : Tanah Hari , Selatan : tanah Nany ,Barat : Selokan

Endang mahendra kepala bidang media lembaga aliansi Indonesia Badan penelitian Aset negara,mengatakan kepada wartawan,ini menurut saya luar biasa sekali,Dani HD beli tanah dari ibu Minah yang luas nya 360 meter sekarang tananya nambah menjadi 947,udah gitu batas-batas tanahnya berbeda dengan yang punya Bu Nuriyah,No.C nya juga Berbeda, luas nya beda ,trus kenapa pak Dani ngukur tanah dan mengaku itu tanah dia.

“Masih menurut endang,Coba BPN kabupaten Bogor teliti dlu permasalahan tanah ini,sertipikat terbit Khan berdasarkan Alas hak,sudah jelas sekarang alas hak juga berbeda lokasi,kenapa atuh di ukur tanah milik orang lain,coba tanyakan sama pemohon nya,hadir gak pas saat ngukur,jangan-jangan gak tau lagi, yang ibu Nuriyah itu jelas alas hak nya dari alm pak mursin beli dari alm samah,RT RW setempat aja menerangkan tidak sengketa .tegasnya

Menurut Deni Hudaefi SH.kuasa Hukum Nuriah (Nur) sertifikat tersebut dapat dibatalkan karena alasan Pertimbangan Yuridis pasal 106 ayat 1 Permen Agraria /BPN Tahun 1999 keputusan pembatalan hak atas tanah karena cacat hukum administratif dalam penerbitannya.

Terpisah Dani HD mengatakan di mediasi kedua,bahwa dia beli tanah dari pak Ahmad,sambil menunjukan bukti kwitansi ke pihak BPN.

Menurut endang ini aneh lagi,katanya pak Dani HD membeli tanah dari pak Ahmad,trus dari alas hak nya beli dari ibu Minah,ini yang bener Yang mana.kalau beli dari Ahmad kenpa tidak ada di Warkah jelas endang sambil tertawa.

“Jelas ini ada oknum mafia tanah yang bermain,lihat aja nanti juga pasti ketahuan dalang nya.tutupnya” endang.(**)