Indocorners.com|Pasangan suami istri di Kampar, Riau, berinisial P dan R ditangkap Polres Kampar Riau. Keduanya ditangkap karena melakukan hubungan badan bertiga atau thresome dengan putrinya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatama mengatakan aksi itu terjadi sejak 2014. Saat itu, korban masih berusia 12 tahun dan terungkap setelah korban curhat kepada tentenya di Jakarta.
“Perkara ini dilaporkan oleh adik ibu kandung korban atau tante korbaLapirkan Ibu Ke Petugas n pada Kamis (15/5). Korban sudah tidak tahan, akhirnya melaporlah sama tentenya di Jakarta. Tante tersebut awalnya tidak percaya,” kata Gian, dilansir dari Detik.
Tante atau adik ibu korban lalu pulang ke Kampar. Saat itulah korban bercerita dan mengakui sudah disetubuhi bapak tirinya, P, dan disaksikan oleh ibu kandungnya.
“Hal paling aneh lagi, mereka melakukan hubungan badan bertiga dari awal kejadian tahun 2014 sampai dengan tahun ini,” katanya.**