SMPN 2 Parung Jual Seragam saat PPDB di Duga Kuat Kepala Sekolah Abaikan Peraturan Terindikasi Pungli 

Daerah25 Dilihat

Kabupaten Bogor, indocorners.com. Miris selepas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bulan Juli 2024 yang lalu ,SMP Negeri 2 Parung Kecamatan Parung Kabupaten Bogor dengan bebasnya menjual pakaian seragam di sekolah.

Pengakuan murid baru kelas VII SMPN 2 Parung membeli seragam di sekolah seharga Rp.1.350.000,- .Dapetnya baju olahraga 1stel, baju muslim sama batik ,ungkap seorang murid . Ketua Komite SMPN 2 Parung saat di tanyakan terkait penjualan seragam, menjelaskan saya tidak sama tahu ,silahkan tanya  ke sekolah, karena tidak ada komunikasi ,tegasnya kepada wartawan.

Saat di konfirmasi pada hari Kamis (23/10/24) untuk bertemu Kepala SMPN 2 Parung ,malahan Humas bernama Nanang yang menemui wartawan dengan alasan Kepala sekolah sedang observasi kelas ,padahal Kepala sekolah tersebut melintas di depan ruang tunggu tanpa bertegur sapa dengan wartawan, kelihatannya angkuh dan alergi terhadap awak media .

Nanang selaku Humas hanya menjelaskan yang saya tahu ,uang seragam termasuk poto ijazah, sampul raport, test diagnostik dan beberapa baju ,batik ,muslim dan olahraga, selebihnya bagian sarpras yang tahu persis, ujarnya.
Dalam Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 pasal 181 dan pasal 198 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan ,pendidik, tenaga pendidik termasuk komite sekolah di larang menjual bahan ajar termasuk seragam .
Di pertegas dalam juga dalam Permendikbud No 50 Tahun 2022 pasal 12 ayat ( 1 ) ,sekolah tidak boleh membebani dan mewajibkan wali murid untuk membeli pakaian seragam pada saat penerimaan murid baru maupun kenaikan kelas . Bagi siswa tidak mampu pihak sekolah wajib menyediakan baju seragam.

Fuji Handriana, SH selaku praktisi hukum sangat menyayangkan adanya penjualan seragam di SMPN 2 Parung , ada peraturan yang jelas melarang penjualan seragam di sekolah apalagi ini sekolah negeri yang di selenggarakan oleh Pemerintah, ucapnya.

Jika terbukti benar dan pelaku seorang kepala sekolah berstatus ASN di sinyalir melanggar PP No 93 Tahun 2021 tentang di siplin pegawai negeri, tidak hanya itu dapat di jerat dengan Pasal 423 KUHAP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara ,ungkapnya kepada wartawan.
Pungli dapat di katakan korupsi besar, tertulis dalam Pasal 12e Undang- undang Tipikor ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun . Apabila semua sudah terbukti dan memenuhi unsur UU Tipikor Pasal 12e ,tegas Fuji.
Undang- undang dan Regulasi harus di tegakkan dan berikan sangsi tegas kepada para pelaku pungli ,sehingga Program pendidikan wajib belajar 9 tahun terlaksana bebas dari pungli, pungkas Fuji Handriana. (@n)