Skandal Keuangan BUMD Tanah Datar Terbongkar Direktur Perumda Tuah Sepakat Resmi Ditahan

Indocorners.com|Tanah Datar , Kejaksaan Negeri Tanah Datar resmi menetapkan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat berinisial VK, S.E., MBA sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berlangsung selama tiga tahun anggaran, 2022–2024.
Penetapan tersangka ini sekaligus menandai terbongkarnya salah satu kasus korupsi BUMD paling serius di Tanah Datar dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01.a/L.3.17/Fd.1/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.3.17/Fd.2/12/2025, tersangka VK langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Desember 2025 hingga 18 Januari 2026 di Rutan Kelas IIB Batusangkar.

Kebijakan Sepihak dan Utang Tanpa Izin
Kasus ini berawal dari pengangkatan VK sebagai Direktur Perumda Tuah Sepakat periode 2022–2026 melalui SK Kepala Pemilik Modal (KPM) yang ditandatangani Bupati Tanah Datar pada 30 Maret 2022. Namun, setelah menjabat, tersangka diduga menjalankan perusahaan dengan kebijakan sepihak, tanpa persetujuan KPM maupun pertimbangan Dewan Pengawas.

Salah satu kebijakan bermasalah adalah pembukaan unit usaha penyewaan scooter di Istano Basa Pagaruyung dengan skema utang pribadi senilai Rp100 juta, tanpa mekanisme persetujuan resmi. Dana tersebut digunakan untuk membeli 21 unit scooter melalui marketplace daring.

Tak hanya itu, tersangka juga menyewakan tiga unit kendaraan Perumda kepada sebuah perusahaan di luar daerah tanpa kontrak yang jelas. Selama satu tahun berjalan, Perumda hanya menerima tiga kali pembayaran dengan total jauh di bawah nilai yang seharusnya diterima sesuai perjanjian tertulis.

Penjualan Aset dan Aliran Dana ke Rekening Pribadi
Penyidik juga menemukan fakta mencengangkan berupa penjualan satu unit bus aset Perumda seharga Rp400 juta tanpa mekanisme pelepasan aset yang sah. Dari nilai tersebut, Rp200 juta ditransfer ke rekening pribadi tersangka dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, tersangka diduga memalsukan spesimen tanda tangan bendahara untuk mengubah rekening Perumda menjadi rekening giro, sehingga dapat mengakses dan memindahkan dana tanpa batas melalui layanan perbankan digital. Dana penyertaan modal sebesar Rp 4 miliar kemudian dikelola secara tertutup dan ditransfer ke berbagai rekening pribadi, termasuk milik istri tersangka.

Manipulasi Pembukuan dan Aset Digadaikan
Dalam pemeriksaan buku kas umum, penyidik menemukan berbagai transaksi fiktif, pengeluaran tanpa bukti pertanggungjawaban, serta penggunaan kas Perumda untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembayaran kredit konsumtif hingga pencatatan sepihak sebagai “utang direktur”.

Pada tahun 2024, tersangka kembali melepas sejumlah aset Perumda secara ilegal, termasuk scooter, mesin kopi, grinder, ponsel iPhone 14 Pro Max, hingga menggadaikan MacBook Pro milik Perumda. Seluruh transaksi tersebut dilakukan tanpa persetujuan KPM dan Dewan Pengawas, serta hasil penjualannya mengalir ke rekening pribadi.

Kerugian Negara Fantastis
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, penyidik menyimpulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.318.726.788. Selain itu, tersangka juga menjalankan perusahaan tanpa Rencana Bisnis dan RKAP, sebuah pelanggaran serius terhadap tata kelola BUMD dan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan Negeri Tanah Datar menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengupayakan pemulihan kerugian negara. Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *