Sidang Praperadilan Wartawan Media Online Atas Terbitnya SP3 Hari Dimulai

Indocorners.com | TANAH DATAR – Sidang pertama gugatan praperadilan yang dilayangkan seorang wartawan media online nasional asal Tanah Datar Joni Hermanto atas terbitnya Surat Perintah Pengehntian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polsek Lima Kaum Polres Tanah Datar telah di mulai hari ini, Senin (27/06) di ruang sidang Pengadilan Negeri Batusangkar.

 

Wartawan yang konsens mengamati masalah hukum itu mengajukan gugatan praperadilan setelah Kapolsek Lima Kaum mengeluarkan SP3 dengan tersangka AA (46) atas dugaan penganiayaan terhadap dirinya pada bulan Desember 2020 lalu.

 

“Hari ini (Senin) sidang diagendakan pukul 09.00 WIB namun sedikit molor sampai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Batusangkar” kata Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ekasakti Padang itu kepada sejumlah wartawan yang mengikuti jalannya sidang.

 

Wartawan yang sudah meraih kompetensi tertinggi dibidang jurnalistik itu menambahkan, suasana sidang jadi mencair dan tidak tegang karena mengenal dekat salah satu kuasa dari termohon.

 

“Melalui kuasanya termohon hadir sebagai bentuk penghormatan proses hukum dan tentunya termohon akan memberikan alasan, jawaban, dan bukti atas terbitnya SP3 tersebut,” tambah Joni.

 

Joni yakin akan memenangkan gugatan ini karena hukum Indonesia tidak menganut surat perdamaian dijadikan dasar menghentikan perkara yang sifatnya delik biasa (yurisprudensi).

 

“Seseorang tersangka bisa dihukum bersalah atau bebas setelah melalui proses persidangan, bukan atas dasar SP3 oleh Penyidik,” Tukasnya

 

Alasan lainnya menurut Joni, tidak ada satupun landasan hukum yang mendasari terbitnya SP3 itu, baik itu KUHP, KUHAP, Perkap, Perpol maupun PERMA.

 

“Tidak ada satupun regulasi hukum mengatakan surat permaian bisa menjadi dasar penghentian penyidikan, ini bukan delik aduan, tapi delik biasanya yang tanpa adanya laporan/tuntutan dari korban pelisi wajib melanjutkannya sampai dilimpahkan ke penuntut,” terang Joni.

 

Bertindak sebagai hakim tunggal pada sidang praperadilan ini Erwin Radom Ardiyanto, SH, MH, dalam sidang hari pertama mengagendakan pemohon Joni Hermanto membacakan surat gugatan dihadapan termohon yang dikuasakan kepada Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumbar.

 

Untuk agenda sidang selanjutnya pada Selasa (28/06) dengan agenda jawaban termohon, agenda replik pemohon dijadwalkan Rabu (29/06), sementara duplik termohon dilanjutkan dengan pembuktian pemohon diagendakan Kamis (01/07) dan keesokan harinya Jum’at (31/06) agenda pembuktian termohon.

 

“Kalau berdasarkan agenda yang sudah kita sepakati, hari Senin (04/07) kesimpulan dan hari Selasanya (05/07),” tutup Joni.