Siaran Pers Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia Sumatera Barat

Daerah, Sumbar186 Dilihat

Indocorners.com l Sumbar, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanah Datar adalah sebagai OPD pemerintahan daerah yang akan membangun kemitraan dengan perusahaan pers dengan menitik beratkan pada aspek efisiensi dan efektifitas.

Riadi Sutan Polowan, SE Selaku ketua perkumpulan wartawan media online wilayah Sumatera Barat mengungkapkan dalam menyikapi aturan yang di buat oleh Dinas Kominfo Tanah Datar terkait kerjasama antara Pemkab Tanah Datar dengan media dengan menerapkan terverifikasi dewan pers dalam poin kerjasama tersebut.

“Kominfo Tanah Datar dengan kebijakan yang dibuatnya sekarang sepertinya melampaui kewenangan organisasi Pers dengan menerapkan aturan media terverifikasi Dewan Pers. ,” ungkapnya.di Batusangkar 19/1/2023 20

Seharusnya Dinas Kominfo Tanah Datar paham tentang Undang-Undang No.40 tahun1999 tentang Pers, karena memiliki wawasan luas dan sering bersentuhan dengan pers.

“Dinas Komimfo Tanah Datar tidak perlu sibuk mengatur hal itu. Karena perusahan pers sama dengan jenis usaha lainnya yang harus dikelola secara profesional. Pilihan nantinya ada pada masyarakat termasuk Pemda.”

Siapapun berhak memilih bekerja sama dengan media yang dianggap mampu, Jadi Pemkab Tanah Datar bisa menggunakan itu sebagai acuan melakukan kerja sama, agar setiap media berlomba dan berusaha meningkatkan kualitas, sehingga tidak perlu diatur dengan aturan yang mengada ngada,” lanjutnya.

Untuk itu kata riadi, “Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Tanah Datar, diduga sedang membuat aturan kerjasama untuk membatasi kemitraan dengan perusahaan pers, jangan menggunakan Peraturan Terverifikasi Dewan Pers menjadi syarat kerja sama dengan perusahaan media, kerena Dewan Pers sebatas Fasilitator dan bukanyan Regulator yang di punyai oleh organisasi pers, jelas Dewan Pers itu bukan merupakan bagian dari pembuat aturan kerjasama antara pemerintah dan perusakan pers dan wartawan , “pesanya.

Bagaimana mungkin Pemerintah Daerah melalui Kominfo membuat aturan yang malahan melampaui Organisasi pers serta membatasi kerjasama dengan media yang akan menjadi mitra dalan bidang pemberitaan sehingga menimbulkan gesekan yang tidak seharusnya.

“Saya sebagai ketua Persatuan Wartawan Media Online Indonesia Wilayah Sumatera Barat berkewajiban meluruskan persoalan ini, sehingga hubungan antara pemerintah dan media berjalan sebagai mana mestinya baik sebagai mitra strategis dalam pemberitaan keberhasilan maupun berfungsi sebagai kontrol sosial, ” lanjutnya

Terakhir ditegaskan oleh Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (MOI) Sumbar bahwa informasi tidak ada dasar Pemkab mengeluarkan kebijakan media harus terverikasi Dewan Pers karena tidak ada dalam undang- undang dan dalam putusan MK.

” Saya tegaskan, informasi yang menyebut verifikasi dewan pers sebagai syarat wajib bagi media (Online) untuk kerjasama dengan Pemda tidak ada di dalam UU 40 tentang Pers tahun 1999 dan dalam putusan MK.”

Catt

1. Putusan MK secara jelas dan gamblang mengembalikan fungsi Dewan Pers pada tempat semula sebagai Fasilitator.

2.Regulator adalah hak dari Organisasi pers.

3.Komprensi pers atau pernyataan dari oknum Pengurus Dewan Pers tanpa ada surat keputusan tidak bisa menjadi landasan serta acuan aturan dalam hal kerjasama bidang pers.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *