Indocorners.com | Kembali pada hari Senin 23 Agustus 2021 pukul 16.00 Wib, tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar melakukan Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis Shabu dan Daun Ganja Kering di Pincuran Tujuah Jorong. Lantai Batu Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.
Kasubag Humas Polres Tanah Datar AKP Desfiarta menyampaikan melalui pesan resminya, guna menindak lanjuti informasi yang disampaikan Masyarakat kepada Satuan Narkoba Polres Tanah Datar dibawah pimpinan AKP YADDI PURNAMA .SH bergerak kenagari Baringin dalam Kawasan Kecamatan Lima Kaum guna membuktikan kebenaran informasi yang diterima.
Informasi serta target yang sudah dikantongi Tim TARANTULA ini sangat membantu untuk menemukan sebuah rumah di Kawasan Pincuran Tujuah Jorong Lantai Batu Nagari Baringin yang sering digunakan untuk berpesta Narkoba oleh inisial M 28 Thn , serta WS 28 Thn .
Sewaktu petugas datang menyambangi rumah tampa penghuni ini , M dan WS yang warga Nagari Baringin itu lari berhamburan, namun dengan sigap keduanya dapat diamankan.
Kemudian dengan disaksikan warga keduanya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket Narkotika jenis sabhu dan 3 paket Narkotika jenis daun ganja kering serta satu set alat hisap bong yang baru digunakan sebagai alat hisab sabhu.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti digelandang ke Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan .
Kepada Pelaku di sangkakan Melanggar pasal 114 ayat 1 Jo Ps 111 ayat 1 Jo Ps 112 ayat 1 Jo Ps 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun. (hum/pic)