Seorang Pria paruh baya di Lampung Tengah tega memperkosa anak (SD), hingga h4mil 8 bulan.

Daerah, Lampung207 Dilihat

Indocorners.com|Lamteng,Polsek Punggur mengungkap kasus keker4san seksu4l terhadap anak di bawah umur oleh pria paruh baya berinisial MJ (55) warga Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) pada Kamis, 22 Mei 2025.

Korban dalam kasus ini adalah N (13) siswi kelas 6 SD yang tinggal di lingkungan yang sama dengan pelaku.

AKP Feriyantoni menjelaskan, pemerk*s4an terjadi pada Mei dan Oktober 2024 di sebuah rumah kosong yang berada di belakang rumah korban.

“Pelaku melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali. Pertama pada Mei 2024, kedua dan ketiga dilakukan oleh pelaku pada Oktober 2024 di sebuah rumah kosong yang berada di belakang rumah korban,” kata Kapolsek, Jumat 23 Mei 2025.

Kejadian itu terjadi ketika pelaku sedang memberi makan kambing di samping rumah korban, pada Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Di saat bersamaan, korban datang ke rumah kosong untuk mengambil mainan.

“Tanpa basa basi, pelaku pun langsung men4rik korban masuk ke dalam kamar di rumah kosong tersebut dan melakukan aksi rud4p4ksa,” imbuhnya.

Usai melakukan perbuatan bej4tnya, Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Aksi itupun terulang sebanyak 3 kali di tempat yang sama dan dengan iming-iming serta ancaman yang sama,” terang Kapolsek.

Kecurigaan keluarga mulai muncul dengan perubahan perilaku dan tubuh korban. hingga akhirnya diketahui bahwa korb4n tengah mengandung hingga 8 bulan.

Kasus ini pun kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polsek Punggur, pada Rabu, 14 Mei 2025. guna ditindaklanjuti.

Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis, 22 Mei 2025, saat pelaku sedang memberi makan kambing di sekitar rumah korban.

Kini pelaku dijerat dengan Pasal tentang perlindungan anak sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, anc*man huk*man selama 15 tahun penj4ra.**