Bogor. Indocorners.com – Tega sekali sekolah yang memotong uang Program Indonesia Pintar (PIP), ini adalah program bantuan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Kejadian ini di sekolah SMP Negeri 1 Cijeruk Kabupaten Bogor yang melakukan pemotongan terhadap peserta didik yang mendapatkan PIP dari pemerintah pusat. Satu peserta dididk mendapatkan bantuan Rp.750.000, dipotong oleh pihak sekolah RP.50.000 perpeserta didik, jumlah peserta didik yang mendapatkan bantuan sekitar 200 peserta didik diperkirakan uang yang terkumpul diduga mencapai puluhan juta rupiah, pada hal uang itu haknya peserta didik bukan hak sekolah atau para pendidik.
Parkir di sekolah tersebut peserta didik juga harus membayar parkir Rp.2000, persekali parkir, peserta didik juga harus membeli sampul buku di sekolah tersebut Rp.8000, dengan jumlah perserta didik sekitar 326 peserta didik.
Hal ini didapat informasi keluhan dari masyarakat disekitar sekolah tersebut mengenai pemotongan PIP Rp.50.000, dan penjualan sampul buku Rp.8000, juga parkir Rp.2000, perpeserta didik.
Ketika dikonfirmasi oleh rekan wartawan Sinar Pagi sekitar tiga minggu yang lalu Ahmad Sujai di kantornya mengakui kalau apa yang dilakukan oleh pihak sekolah itu memang salah. Rekan wartawan juga sudah mengkordinasikan dengan kadis pendidikan Juanda meminta agar temuin saja kaseknya, karna menurutnya memang sedang banyak masalah mengenai PIP.
Dua hari berturut-turut 19-20 Juni 2023 IC bertandang ke sekolah, hari pertama kasek sedang rapat di disdik menurut gurunya dan tak ada satupun wakanya, hari ke dua kasek ada namun sedang ada tamunya. Setelah tamunya keluar kasek juga ikut keluar dari ruang tamunya berucap tunggu kepada wartawan sekitar satu jam menunggu datang guru yaitu Dede menjelaskan bapak kasek sedang rapat nanti dibeberapa kelas.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 diubah menjadi PP. Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 181 larangan tenaga pendidik melakukan baik pungutan maupun menjual sesuatu barang kepada peserta didik. Saber Pungli Nomor 87 Tahun 2016 juga melarang pihak sekolah baik memungut atau menjual sesuatu barang kepada peserta didik yang dituangkan dengan 58 item.
Diharapkan kepada pihak APH agar segera memangil dan memeriksa Ahmad Sujai selaku kepala sekolah SMP Negeri 1 Cijeruk Kabupaten Bogor untuk diproses secara hukum. (Yan)






