Indocornerscom|Tanah Datar,Sesuai masa pendaftaran bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati tanggal 27-29 Agustus 2024,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar telah melakukan penelitian persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar Tahun 2024.
Dari hasil penelitian persyaratan administrasi tersebut, dua dari bakal pasangan calon yang telah mendaftar satu paslon dinyatakan belum memenuhi syarat.
“Penelitian persyaratan administrasi bakal calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar telah keluar di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Hasilnya satu bakal pasangan masih belum memenuhi dokumen persyaratan,” kata Ketua KPU Tanah Datar Dicky Andrika saat hubungi melalui WA Kamis, (5/6).
Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Tanah Datar yang dinyatakan belum memenuhi syarat adalah bapaslon Richi Aprian dan Donny Kartson. Sementara dokumen bapaslon Eka Putra dan Ahmad Fadly telah dinyatakan memenuhi syarat.
Dicki mengatakan, pihaknya telah memberitahukan kepada bakal pasangan calon yang belum memenuhi syarat untuk segera melengkapi berkas-berkas yang diminta.
Berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024, bakal pasangan calon yang belum memenuhi syarat diberikan waktu perbaikan 6 hingga 8 September mendatang.
Dalam masa perbaikan ini bapaslon diberi kesempatan untuk boleh memperbaiki dan melengkapi dokumen-dokumen yang dirasa kurang.
“Atau misalkan salah satu calon dinyatakan berhalangan karena sakit ataupun meninggal boleh mengganti pasangannya,” kata dia.
Kemudian setelah masa perbaikan tersebut, KPU Tanah Datar akan kembali meneliti berkas yang telah diserahkan hingga tanggal 12 September.
“Selanjutnya tanggal KPU akan melakukan pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon ke masyarakat. Setelah itu, pada tanggal 20 September KPU akan menetapkan calon dan tanggal 23 September dilakukan pengambilan nomor urut,” kata dia.
Dicki juga memastikan bahwa seluruh tahapan pencalonan dan pelaksanaan pemilihan akan terus diawasi ketat oleh KPU bersama Bawaslu setempat untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dikonfirmasi LO pasangan Richi Arpian-Doni Karsont belum menjawab sampai berita ini di terbitkan.(Rl)