Daerah  

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu

Dharmasraya.Indocorners.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu bertempat di Jorong Tanjung Salilok Kenagarian Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. Sekira pukul pada Rabu, 11 Maret 2026.

Pelaku yang berhasil diamankan bernama RJ Umur 41 Tahun Suku Minang, pekerjaan Petani, alamat Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Saat penangkapan tim Saresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa,
1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu.
1 (satu) buah kotak rokok dunhil warna putih yang didalamnya terdapat:
a. 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisikan 3 (tiga) buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu.
b. 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisikan 7 (tujuh) buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu
4. 1 (satu) timbangan digital merk Camry warna silver.
5. 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam.
6. Seperangkat alat hisap Bong.
7. 2 (dua) buah kaca pirek.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dharmasraya, dan juga hasil pengembangan tersangka sejenis yang berhasil ditangkap sebelumnya berinisial IP.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud .

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menangkap seorang terduga pelaku beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dharmasraya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dharmasraya masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kapolres Dharmasraya Kapolres Dharmasraya AKBP Karytiana Widyarso Wardoyo Putro, SIK, M.A.P didampingi Kasat Narkoba AKP Azhamu Suharil, SH
menegaskan komitmennya, untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah kabupaten Dharmasraya.Adapun padal yang dikenakan terhadap tersangka, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023, tentang KUHP, Jo UU RI No. 1 tahun 2026, tentang penyesuaian pidana.
– Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.( yr )

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *