Satreskrim Polres Dharmasraya Tangkap Pelaku Pencurian Handphone Di Toko Bunda Busana Pasar Koto baru

Daerah401 Dilihat

Dharmasraya.Indocorners.com – Tim Unit Reskrim Polsek Koto Baru dan Tim Ops Nal Satrekrim Polres Dharmasraya Polda Sumbar, berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian hand phone di simpang empat Koto Baru, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Pada Selasa, 30 April 2024, pukul 19.15 WIB,

Pelaku, inisial RP, merupakan seorang wiraswasta kelahiran Koto Baru pada 31 Juli 2003. Dia diduga melakukan pencurian terhadap dua unit handphone merk OPPO A5 dan iPhone 11 pada hari Minggu, 28 April 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, di toko Bunda Busana Pasar Koto Baru.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/15/IV/2023/SPKT/Polsek Koto Baru/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 28 April 2024, yang menyatakan adanya tindak pidana pencurian tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan Pelaku, Unit reskrim Polsek Koto Baru dan anggota Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya di bawah pimpinan Kapolsek Koto Baru Iptu Rasfaizal.SH berhasil menangkap pelaku (RP).

Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, SIK.MH, melalui Kapolsek Koto Baru Iptu Rasfaisal, mengatakan, pelaku RP telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gabungan Opsnal Polres Dharmasraya. Dari pelaku, petugas berhasil menyita satu unit handphone OPPO A5, satu unit handphone iPhone 11, dan satu unit sepeda motor Yamaha Sonic warna hitam tanpa nomor polisi.

Pelaku mengakui bahwa dia melakukan perbuatan tersebut bersama dengan rekannya yang diidentifikasi dengan inisial Y. Saat ini, pelaku Y masih dalam proses pencarian oleh pihak Polres Dharmasraya

Terhadap pelaku RP, dikenakan pasal 363 KUH Pidana yang mengancam pidana penjara paling lama 7 tahun. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus ini.( yr )