Satreskrim Polres Dharmasraya Ringkus Pelaku Curat di Bungo, Laptop Hasil Curian Berhasil Diamankan

Daerah391 Dilihat

Dharmasraya.Indocorners.com – Satreskrim Polres Dharmasraya di bawah pimpinan Kasatreskrim IPTU Evi Hendri Susanto, SH, MH kembali menorehkan keberhasilan dalam penegakan hukum.

Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RH (39) berhasil diringkus di wilayah Bungo, Provinsi Jambi, berkat koordinasi solid dengan Satreskrim Polres Bungo.Selasa 18/03/2025

Penangkapan ini dilakukan pada 17 Maret 2025 setelah RH terbukti melakukan pencurian di SD Negeri 10 Sungai Rumbai, Dharmasraya. Dari aksi tersebut, RH membawa kabur dua unit Chromebook merek Acer warna silver dan satu unit notebook merek Asus warna putih.

“RH berhasil kami amankan dengan kerja sama tim yang solid. Sebelumnya, kami melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Bungo, Polsek Sungai Rumbai, dan Unit Reskrim Polsek Bungo. Dari tangan RH, kami juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian,” ujar IPTU Evi Hendri Susanto.

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Polres Dharmasraya dalam memberantas tindak kriminalitas, sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa keadilan akan ditegakkan tanpa kompromi.( yr )