Indocorners.com | Kota Bima, NTB (25/9) – Sedikitnya 15 Jirigen Jumbo Minuman Keras (Miras) tradisional jenis Sofi, digagalkan jual edarnya.
Miras jenis Sofi sebanyak itu jelas Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasi Humas Iptu Jufrin Rama, Sabtu (25/9) pagi, diamankan Satuan Pol Airud Jum’at kemarin.
Pengungkapan dan penyitaan barang bukti miras jenis Sofi itu, kata Iptu Jufrin Rama, berlokasi di pesisir pantai Sape, tepatnya di Dusun Bajo Sarae Desa Bugis Kecamatan Sape Kabupaten Bima.”Didapatkan diatas perahu yang lego jangkar tanpa ABK,”jelasnya.
Setelah disita dengan disaksikan perangkat RT dan pemuka masyarakat setempat, sambung Kasi Humas menjelaskan, Sat Pol Airud langsung menyita barang bukti untuk diamankan dan ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku, pungkasnya.
Demikian Rilis Si Humas Polres Bima Kota Untuk Di Publikasikan Oleh Media(78)