Indocorners.com l Batam – Bea Cukai Kota Batam dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya sudah gagal memberantas peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Produk ilegal yang dihasilkan di Kota Batam ini semakin menggunung.
Merk rokok ilegal ini sudah mencapai belasan nama yang terdiri dari rokok kretek serta putih bahkan sudah merambah kemana-mana dan dipasarkan secara bebas di Kota Batam, namun APH sama sekali tidak menindak.
Sebelumnya praktisi LSM di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau pada akhir tahun 2022 pernah menjelaskan bahwa beberapa pejabat pajak dan pejabat BC di beberapa daerah menjadi sorotan karena pamer aset dan kekayaannya, sehingga PPATK menemukan aliran transaksi mencurigakan mencapai ratusan triliun rupiah.
Bahkan pada akhir tahun 2022 Humas BC Batam juga pernah menyampaikan kepada media bahwa satu-satunya cara untuk memberantas peredaran rokok ilegal adalah dengan menyampaikan kepada masyarakat melalui media untuk mengurangi pembelian dan menghimbau masyarakat yang melihat peredaran rokok untuk membuat laporan.
Namun, statements tersebut bisa diibaratkan sekedar basa-basi sambil ngopi di warung, tapi tetap saja tidak ditindaklanjuti.
Setelah di telusuri harga jual rokok pita non cukai ini di sejumlah warung di Kota Batam. seperti rokok OFO dijual Rp 14.000, H-Mind dijual Rp 14.000. REXO, VR7, Mancester, HD, RAVE, RAY, dan ILAZ rata-rata dijual dengan harga Rp14.000 bahkan hingga Rp15.000 per bungkus.
Seperti pengamatan penulis, agen atau pemasar rokok ilegal mendatangi lapak-lapak sebagai target penjualan dengan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat.
Menurut informasi yang dihimpun, rokok ilegal ini tidak hanya dijual bebas di Kota Batam, tetapi sudah dipasarkan sampai ke Kabupaten Kota lainnya di Provinsi Kepulauan Riau. bahkan, juga diselundupkan ke daerah lain seperti Kuala Tungkal, Jambi, Dumai dan Pekanbaru, Provinsi Riau, hingga Provinsi Sumatera Utara.
Cc : Wawan Septian