Dharmasraya.Indocorners.com
Ribuan masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo Nagari Lubuk Besar menggelar aksi damai dengan mendatangi pabrik PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA) di Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya, Senin (12/1/2026).
Aksi tersebut menuntut pemenuhan hak kebun plasma masyarakat serta sanksi tegas atas dugaan pencemaran sungai.
Dalam aksi itu, massa menegaskan bahwa PT TKA memiliki kewajiban membangun perkebunan masyarakat (plasma) minimal 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan diperjelas melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.
Masyarakat menyebutkan, luas HGU PT TKA mencapai 12.341,4583 hektare yang berada di wilayah Nagari Alahan Nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar, sebagaimana tertuang dalam SK HGU Nomor 04 Tahun 1986 dan Sertifikat HGU Nomor 03. Dengan luasan tersebut, PT TKA berkewajiban membangun kebun plasma minimal seluas 2.468,29166 hektare.
Kordinator Lapangan, Berdrianto menjelaskan bahwa pada tahun 2021, saat PT TKA mengajukan perpanjangan HGU, perusahaan diberikan kesempatan selama tiga tahun untuk menyelesaikan pembangunan kebun masyarakat.
Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Bupati Dharmasraya Nomor 503/242/DPMPTSP/X/2021 poin ketiga tertanggal 5 Oktober 2021, yang menegaskan bahwa apabila perusahaan tidak memperoleh lahan masyarakat, maka kewajiban plasma harus dialokasikan dari kebun inti HGU PT TKA.
Selain itu, komitmen tersebut juga diperkuat melalui surat pernyataan Direktur PT TKA di hadapan notaris tentang kesanggupan membangun plasma 20 persen, serta Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 43/HGU/KEM-ATR/BPN/VII/2022.
“Batas waktu tiga tahun sudah berakhir pada 5 Oktober 2025, namun hingga kini PT TKA belum menyelesaikan kebun plasma dan juga tidak menyerahkan lahan dari inti HGU,” tegas salah seorang orator di hadapan ribuan massa.
Selanjutnya, Agus Salmi orator aksi juga menyampaikan beberapa poin tuntutan kepada perusahaan dan pemerintah daerah, sejumlah tuntutan utama, di antaranya:
1. Mendesak PT TKA segera menyerahkan perkebunan masyarakat (plasma) minimal 20 persen yang dialokasikan dari inti HGU, dengan luas minimal 2.468,29166 hektare sesuai regulasi yang berlaku.
2. Menuntut PT TKA menghentikan aktivitas yang berpotensi mencemari sungai serta meminta penindakan tegas atas dugaan pembuangan limbah yang merusak lingkungan.
3. Meminta PT TKA memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, termasuk menerima dan menampung hasil panen sawit milik masyarakat.
Aksi damai tersebut berlangsung tertib dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI. Massa menegaskan akan terus mengawal tuntutan ini dan siap melakukan aksi lanjutan apabila PT TKA tidak menunjukkan komitmen nyata.
Sementara itu, General Affair PT TKA, Syaiful R meminta perwakilan masyarakat untuk berdialog di dalam kantor PT TKA untuk membahas tuntutan masyarakat.
“Kami mewakili perusahaan mengajak perwakilan masyarakat untuk berdialog di dalam kantor PT TKA untuk membahas tuntutan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widarso WP menegaskan bahwa kehadiran aparat kepolisian sebagai wujud dukungan terhadap kelancaran kegiatan masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya.
“Kehadiran kami disini untuk mengawal kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar,” ujarnya.
Kartyana juga meminta agar masyarakat peserta aksi tetap menjaga situasi tetap aman damai dan kondusif dan jangan sampai ada yang terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Sementara itu, Bupati Annisa Suci Ramadhani diwakili Asisten 2, Yefrinaldi menyebutkan bahwa pemerintah akan terus hadir untuk memfasilitasi pertemuan masyarakat dengan pihak perusahaan.
“Pemerintah sudah hadir untuk memfasilitasi antara masyarakat dengan pihak perusahaan. Dan Pemerintah daerah memastikan bahwa akan menjalankan SK kementerian ATR BPN,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan sedang melakukan pertemuan di dalam kantor PT TKA yang di saksikan Kapolres Dharmasraya dan perwakilan pemerintah daerah.( yr )











