Indocorners.com | Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra memimpin Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (7/10/2021) di ruang sidang setempat didampingi Ketua Ronny Mulyadi Dt. Bungsu, Wakil Ketua Saidani dan turut dihadiri Bupati Eka Putra bersama Wabup Richi Aprian, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Sekda, para Asisten dan undangan lainnya.
Dalam paparannya Bupati Eka Putra mengungkapkan, tiga Ranperda yang disampaikan dalam rapat itu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021 – 2041, Retribusi Perizinan Tertentu, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Disebutkan Eka, penyelenggaraan tata ruang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja mengharuskan setiap daerah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi ataupun Kabupaten guna memperkukuh Ketahanan Nasional, penyelenggaraan penataan ruang yang komprehensif, terkoordinasi, terpadu dan efektif serta efisien sehingga penataan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan dapat dicapai,” kata Eka.
Disebutkan Eka, tujuan itu dapat dicapai melalui pelaksanaan penataan ruang yang meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dimana materi atau kebijakan Tata Ruang Wilayah Kabupaten disesuaikan dengan gerak dinamika pembangunan di Tanah Datar.
“Perkembangan ini tentunya akan mengubah perwajahan dan pemanfaatan ruang daerah, dimana hendaknya perencanaan harus relevan dan antisipatif terhadap pembangunan wilayah dalam 20 tahun ke depan dengan evaluasi dilaksanakan per-lima tahun sekali,” ujarnya.
Sementara itu untuk Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu, Eka Putra menyampaikan, pungutan terhadap retribusi perizinan tertentu, Pemerintah Daerah Tanah Datar telah tetapkan Perda Nomor 14 Tahun 2011 dan diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
“Dengan lahir dan berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, adanya perubahan terhadap aturan Retribusi Perizinan Tertentu, yaitu retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi persetujuan bangunan gedung, izin trayek dan beberapa bidang lainnya,” sampai Eka.
Selanjutnya terkait Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Bupati Eka Putra mengatakan tujuannya adalah dalam rangka usaha meningkatkan keserasian kesinambungan pembangunan di daerah.
“Perubahan yang dilakukan adalah memecah Badan Keuangan Daerah menjadi dua perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang pemerintahan bidang keuangan, yakni menjadi dua badan yaitu Badan Pengelola Keuangan dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah,” tukas Bupati Eka Putra.
Selepas itu pimpinan sidang Anton Yondra mengatakan, tiga Ranperda yang diajukan Bupati telah mendapat persetujuan dewan dan akan dibahas dalam beberapa sesi.
“Selanjutnya DPRD akan fokus membahas ketiga Ranperda ini agar menjadi lebih sempurna untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Tanah Datar,” pungkas Anton. (hp)