Indocorners.com|Tanah Datar,
Dalam keterangannya Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar menangkap seorang pria berinisial ZF alias Pirok atas dugaan kepemilikan narkotika golongan 1 jenis ganja, Jumat (8/5) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan depan SPBU Pertamina Cubadak, Jorong Supanjang, Nagari Cubadak, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/15/V/2026/SPKT Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1 paket sedang ganja yang disimpan di dalam jaket hitam merek Savage. Berdasarkan keterangan pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan 1 paket sedang ganja lainnya di rumpun pisang dalam kantong kresek hitam di kebun Jorong Supanjang.
Penggeledahan di rumah orang tua pelaku yang disaksikan Kepala Jorong dan Ketua FKPM juga menemukan 1 paket sedang ganja di bawah kasur tempat tidur pelaku, serta 1 paket sedang ganja di dalam jaket warna merah hitam putih merek Honda. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 4 paket sedang ganja.
Selain ganja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa:
– 2 helai jaket, 2 kantong kresek, 3 helai plastik pembungkus, 1 kantong kresek hitam
– 1 pisau kater warna hijau dan 1 lakban kuning
– 1 unit HP Samsung Galaxy A35 warna biru dongker
– 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 2318 EF
Pelaku diketahui bernama Zulfahmi, 44 tahun, warga Jorong Supanjang, Nagari Cubadak, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar. Ia berprofesi sebagai tukang batu.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 610 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut.**











