Polres Bogor – Indocorners.Com – Pada Hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar Jam 09:35 Wib, Polsek Gunung Sindur A mendapatkan Laporan Terkait Adanya Pencurian Rumah Kosong di Jl. Permata Kp. dan Desa Curug Rt.01/03 Kec. Gn.Sindur Kab. Bogor.
Kapolsek Gunung Sindur Kompol Budi Santoso,.SH,.MH menjelaskan bahwa Pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar Jam 09:00 Wib, di Jl. Permata Kp. dan Desa Curug Rt.01/03 Kec. Gn.Sindur Kab. Bogor, telah terjadi pencurian rumah kosong saat itu pelapor sedang tidak ada di rumah dimana pada saat pulang pelapor sampai depan pintu gerbang rumah melihat ada seorang yang duduk di atas sepeda motor dan pagar rumah pelapor dalam keadaan terbuka setelah mengetahui pelapor langsung turun dari kendaraan dan melihat pintu gerbang pagar dan rumah dalam keadaan terbuka dan pelapor langsung mencoba untuk mengambil kunci sepeda motor yang di duga pelaku sambil berteriak maling dan tidak lama kemudian keluar seseorang dari dalam rumah langsung melarikan diri dimana pada saat pelaku mencoba untuk melarikan diri pelapor sempat menarik tas pinggang yang dipakai oleh pelaku yang keluar dari rumah dimana setelah di tarik kedua pelaku langsung terjatuh dari sepeda motor dan mencoba untuk melarikan diri salah satu pelaku lari kearah perkampungan dan satunya lagi ke arah lingkungan pabrik dimana pelaku yang melarikan diri ke arah perkampungan berhasil di amankan oleh warga yang ada dan yang satunya di tangkap oleh pelapor dan setelah itu menghubungi pihak kepolisian polsek gn.sindur untuk penanganan lebih lanjut
Pihak Kepolisiab mendapatkan identitas Korban yaitu
TH, Wiraswasta , 60 Tahun, Agama Islam, Alamat Jl. Permata Desa Curug Kec.Gn.Sindur.
Para Saksi-Saksi yang sudah di mintai keterangan pihak Kepolisian diantaranya
E, Mengurus rumah tangga, Islam, 59 Tahun, Jl. Permata Desa Curug Kec.Gn.Sindur
Pihak Kepolisian mendapatkan identitas Pelaku/ Diamankan yaitu
RA, Swasta, 39 Tahun, Jl. DI Panjaitan Kel. tangga takat Kec Sabrang ulu II Rt.26/09 Kota Palembang, dan HB, Belum/ Tidak berkerja, 28 Tahun, Jl. Seingegrong Rt.06/03 Kel. Plaju ilir Kec. Plaju Kota Palembang
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya
– 2 buah obeng dan
– 1 buah kunci L
Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah masuk dalam perkara
Tidak Pidana pencurian dengan pemberatan dan atau percobaan untuk melakukan kejahatan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 dan atau 53 jo 363 KUHPidana.
Sampai berita ini diturunkan di mana pelaku dalam proses penyelidikan proses hukum lanjut, situasi aman kondusif.
( Andy )