Indocorners.com|TANAH DATAR – Gerak cepat Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar dalam pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yaitu 2 (dua) unit Mesin Bajak yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 bertempat di Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar. Hal ini dibuktikan dengan berhasilnya diamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian tersebut.
Kedua terduga pelaku berinisial RB (30) dan PJ (18). Keduanya berhasil diamankan oleh Tim didalam rumah terduga pelau RB (30) di Kecamatan Sungayang pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025, yang mana hanya berselang beberapa jam setelah didapati informasi terkait adanya kejadian Tindak Pidana Pencuarin dengan Pemberatan tersebut.
Penangkapan ini juga dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H.
Melalu Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Surya Wahyudi, S.H., M.H., Kapolres menjelaskan” Benar pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025, Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar yang dipimpin langsung oleh Kasat telah berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (2 Unit Mesin Bajak). Pada pengungkapan kali ini, Tim berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku berinisial RB (30) dan PJ (18), keduanya berhasil diamankan didalam rumah nya di Kecamatan Sungayang, berselang beberapa jam setelah didapati informasi terkait adanya kejadian Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan tersebut”.
Dari kedua terduga pelaku, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (Dua) unit Mesin Bajak Sawah, 1 (Satu) buah Kunci PAS ukuran 14, 1 (Satu) buah Palu/Martil serta 1 (Satu) buah Besi Begol.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Pada saat ini, untuk kedua terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Datar untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Surya.**