Polres Tanah Datar Amankan Tersangka Terkait Kasus Curanmor

Indocorners.com|Tanah Datar,Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar berhasil mengamankan satu orang tersangka dan satu orang anak yang berhadapan dengan hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) di wilayah hukum Polres Tanah Datar.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (27/12) sekitar pukul 20.00 WIB di Jorong Guguak Kaciak, Nagari Padang Magek, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/133/XII/2025/SPKT/Polres Tanah Datar/Polda Sumatera Barat tanggal 27 Desember 2025, serta didukung surat perintah penyidikan dan surat perintah penangkapan.

“Petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka dewasa dan satu orang anak sebagai pelaku dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanah Datar,” ujar AKP Surya Wahyudi.

Tersangka dewasa diketahui bernama Joni Afrinanda alias Jon, berusia 35 tahun, berprofesi sebagai petani, warga Jorong Koto Ganting, Nagari Andaleh, Kecamatan Batipuh Ateh, Kabupaten Tanah Datar. Sementara anak yang berhadapan dengan hukum berinisial Lintang Sergio, berusia 15 tahun, berstatus pelajar, warga Kota Padang Panjang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka dan anak tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Tanah Datar dengan total empat tempat kejadian perkara (TKP).

Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Aiptu Kusrianto, bersama Brigadir Jimmi, Brigadir Arnold Sinaga, Briptu Juan Manurung, Bripda Wahyu Siregar, dan Bripda Rafi Leonardi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu lembar STNK, satu buah kunci kontak sepeda motor, serta satu buah helm.

“Seluruh barang bukti telah dilakukan penyitaan dan saat ini tersangka beserta anak yang berhadapan dengan hukum telah diamankan di Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Surya Wahyudi.

Polres Tanah Datar menegaskan akan menuntaskan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *