Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersusidi

Daerah307 Dilihat

Dharmasraya,indocorners.com- pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan  dan atau Niaga Bahar Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah,  Sabtu 16/04/2022 Pukul 09.00 wib, di Lobi Mako Polres Dharmasraya.

Press Release tersebut terkait penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah yang dilakukan oleh Sdr berinisial A, 41 Tahun, wiraswasta, Minang, Kepalo Koto Nagari Sikabau, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 14 April 2022, sekira pukul 10.00 wib, bertempat di Jorong Kapalo Koto  Nagari Sikabau Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam operasi penangkapan tersebut adalah:

satu unit mobil Colt diesel merk ISUZU warna putih;
satu unit mobil panther yang sudah dimodifikasi;
dua buah Tedmon ukuran 1.000 (seribu) liter;Dua belas galon ukuran 20 Liter (3 berisi, 8 kosong);
satuset alat pompa;
Bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak lebih kurang 1.100 Liter.

Dalam Prees Release tersebut Kapolres Dharmasraya AKBP NURHADIANSYAH, menyampaikan bahwa pengungkapan  Kasus penyalahgunaan, pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang di Subsidi oleh Pemerintah ini merupakan Implementasi terhadap Atensi Pimpinan Polri, khususnya Kapolda Sumbar dalam rangka merespon isu Nasional terkait kelangkaan BBM.

berdasarkan hasil penyelidikan yang temui adanya oknum Masyarakat yang melakukan Penyimpangan BBM yang di Subsidi oleh pemerintah tersebut.

Tersangka dalam kasus ini patut diduga kuat melanggar pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar).

Kemudian Polres Dharmasraya kedepan akan terus berkomitmen menciptakan  Harkamtibmas di wilayah Kabupaten Dharmasaraya.(**why**)