Indocorners.com l Dharmasraya – Anggota Personil Satresnarkoba Polres Dharmasraya, yang di pimpin langsung oleh
Kasat IPTU Sumardi mengamankan DN di Jorong Kubang panjang kenagarian IV Koto Pulau punjung.
Berdasarkan informasi Masyarakat bahwasa nya di Jorong kubang panjang, sering terjadi transaksi jual beli Narkoba. sekitar pukul 21:30 wib , Satresnarkoba langsung bergerak cepat ke Tkp. Sabtu 10/09/2022.
Dengan di saksikan pak jorong kubang panjang DEBI HARTANTO dan DONI CHANDRA 1 (satu) orang yang berinisial DN laki laki dewasa berumur 36 tahun suku Minang berhasil di amankan beserta barang bukti. DN diduga Memperjual belikan, menjual, membeli, Memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan diduga narkotika gol I jenis shabu.
Dari penangkapan DN, petugas melakukan pengembangan , pukul 22:00 wiib petugas bergerak ke jorong tabek lV Koto Pulau punjung 1 orang lagi tersangka berinisial DH 27 tahun suku Minang beserta barang bukti nya di amankan . Dalam pengeledahan dan penyitaan barang bukti anggota personil Satrenarkoba di dampingi pak Jorong Tabek Irwanto dan Andes. Kedua tersangka dan barang bukti sudah di bawa ke Polres guna penyelidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka disangkakan dengan penerapan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH.2009 TTG NARKOTIKA.”( yr )
Komentar