Indocorners.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan kokain selasa pagi di Pendopo Polda Kepri.
AKBP Donny Siswoyo mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Penetapan status Narkoba sitaan, hari ini musnahkan barang bukti Narkotika Sabu dan Kokain.
“Dari kasus Tp narkotika yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan 4 laporan polisi. terhitung sejak tanggal 2 Mei sampai dengan 5 Juni 2023 dengan jumlah tersangka sebanyak 8 (delapan) orang.” Ucap Donny.
Kegiatan pemusnahan ini ia menjelaskan bahwa merupakan tindak lanjut dari penangkapan beberapa tersangka dan penyitaan barang bukti dalam beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh Polda Kepri dan Polres Jajaran dalam upaya memerangi peredaran narkotika di Provinsi Kepulauan Riau.
“Sebagai tindak lanjut penangkapan dan penyitaan barang bukti, Direktorat Narkoba Polda Kepri memusnahkan 629,74 dan 4.500,39gram sabu dan kokain hari ini.” Ungkap Donny, PLH. Dirresnarkoba Polda Kepri. Selasa, (20/3/2023).
Lanjutnya, Donny menyebut barang bukti narkotika jenis sabu itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas dan barang bukti narkotika jenis kokain dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air akumulator yang kemudian dibuang ke dalam septic tank.
Pemusnahan Narkotika tersebut disaksikan langsung oleh kedelapan tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.
“Kedelapan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun.” Jelasnya. (Ws)
Humas Polda Kepri