Pilwanag Panampuang, Menakar Integritas Panitia Pemilihan

Daerah, Sumbar544 Dilihat

Indocorners.com | Agam – Nagari Panampuang Kecamatan Ampek Angkek adalah satu dari 25 Nagari di Kabupaten Agam yang akan melaksanakan alek demokrasi Pemilihan Walinagari serentak tahun 2021 ini, yang sesuai agenda akan dilaksanakan pada bulan November mendatang, tahapan demi tahapan sudah dilakukan oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Nagari Panampuang sesuai dengan Surat Keputusan Bamus Nagari Panampuang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Walinagari Panampuang Periode 2021-2027, yang diketuai oleh M.R Datuak Mangkuto Basa.

Tahapan Pertama yang dilakukan oleh Panitia sesuai dengan Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Agam Nomor 414.3/308/DPMN/II/2021 perihal Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Walinagari Tahun 2021 pada proses pencalonan, yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan berupa musyawarah penjaringan Bakal Calon Walinagari di tingkat Jorong telah dilakukan, dan berdasarkan musyawarah yang dilakukan ditingkat Jorong telah didapat enam (6) orang Bakal Calon Walinagari yang diusung enam (6) perwakilan Jorong dari 7 (tujuh) Jorong yang ada di Nagari Panampuang.

Dari enam (6) orang bakal Calon tersebut yang terdiri dari Zulhendra, S.HI (Walinagari Panampuang periode 2014-2020), Maskianda (Perangkat Nagari /Wali Jorong Lurah), Delfiadi (Swasta), Etriwarmon,S .Pd (Mantan Ketua Karang Taruna Panampuang), Ulyanef (Mantan Wali Jorong Surau Labuah) dan Selvi Wijaya, A.Md (Manajer LKMA Panampuang) telah melakukan pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan pasal 14 (empat belas) Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Walinagari. Setelah semua berkas persayaratan yang diatur dalam pasal 14 tersebut dimasukkan oleh semua bakal calon, Panitia Pemilihan melakukan penelitian berkas bakal calon, sebelum ditetapkan menjadi Calon dan diumumkan.

Terkait dengan kondisi bakal calon yang melebihi dari 5 orang seperti yang terjadi di tahapan Pilwanag Nagari Panampuang , maka akan dilakukan tes seleksi tambahan sesuai dengan ketentuan pasal 26 (dua puluh enam) Peraturan Daerah Kabupaten Agam nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Walinagari, karena calon yang akan mengikuti Pemilihan maksimal 5 orang dan minimal 2 orang, dengan materi atau indikator seleksi, yaitu pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, pengalaman organisasi ditingkat kemasyarakatan, dan ujian tertulis.

Maka pada tahapan itu lah Integritas Panitia Pemilihan diuji, inilah sikap karakter, konsistensi tindakan dan pemahaman tentang aturan dan regulasi yang dibutuhkan dari Panitia Pemilihan Walinagari atau pun termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Walinagari. Pada ayat 1 (satu) pasal 10 (sepuluh) Perda Kab. Agam Nomor 3 Tahun 2016 tersebut Panitia Pemilihan Bersifat Mandiri dan Tidak Memihak, artinya sikap profesionalitas dari Panitia Pemilihan yang diharapkan. Tentunya yang diperlu dipahami dan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Walinagari Panampuang adalah bagaimana bekerja dengan mendepankan integritas artinya bekerja kesesuaian dengan aturan yang ada, konsistensi serta memiliki karakter sehingga tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, tidak memihak kepada salah satu kontenstan atau calon.

Nah, lalu bagaimana jika seandainya Panitia Pemilihan tidak berjalan sesuai dengan aturan atau bisa diintervensi oleh pihak yang berkepentingan sehingga ada pihak atau bakal calon yang dirugikan, tentu ada mekanisme yang bisa ditempuh mulai dari melaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilihan, Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan dan Kabupaten, dan bahkan bisa melalui Ombudsman ataupun Pengadilan Tata Usaha Negara.

Tentunya kita berharap Panitia Pemilihan Walinagari di Nagari Panampuang maupun Nagari-nagari yang akan melaksanakan Pilwanag bisa bekerja sesuai aturan dengan mendepankan integritas, kalo tidak tentu Panitia akan bermasalah dengan hukum atau pengadilan jika pihak yang dirugikan melapor kepada pihak berwajib atau pengadilan.

Penulis : Andrie Sikumbang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *