Indocorners.com | Akhirnya, Penghina profesi wartawan,dan Pemilik akun Facebook’Momo Dhio Alief’ Diamankan Kepolisian resort Karawang. Rabu (29/9/21).
Pada jumpa pers, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliesta Ageng Wicaksono menerangkan bahwa terlapor Dhio Alief diamankan karena diduga melakukan penghinaan melalui media sosial dengan Me-repost sebuah postingan.
Jika Terbukti bersalah, Terlapor Dhio Alief akan dikenakan sanksi hukuman penjara empat tahun.
Untuk selanjutnya,Pihak Kepolisian akan memanggil saksi ahli seperti Ahli Bahasa dan yang lain untuk menangani kasus tersebut.
Sementara, Momo Dhio Alief meminta maaf dan mengaku salah atas perbuatannya yang dianggap menghina para wartawan di Karawang.
“Saya atas nama Dhio Alief alias Momo Dhio Alief mengaku salah dan meminta maaf kepada wartawan,” kata pemilik akun Momo Dhio Alief tersebut.
Sebelumnya pada tanggal 28 september 2021 kemarin ratusan Wartawan/Jurnalis menggelar aksi demo menuntut kepolisian menuntaskan kasus penghinaan tersebut.
Aksi moral ini dilakukan Forum Jurnalis Karawang (FJK) terdiri dari MOI, IWO, IJTI, PWI, Inpera, dan SMSI.
Aksi demonstrasi para insan pers tersebut diawali dibundaran mega mall Karawang dan dilanjutkan didepan gerbang kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang.
Red***