Pengedar obat keras golongan G di desa setia darma mengabaikan surat perjanjian yang dikeluarkan RT:003 RW:003

Daerah, Jabar39 Dilihat

Indocorners.com – Diduga pengedar obat keras golongan G mengabaikan surat perjanjian yang di keluarkan oleh RT: 003 RW: 003 Desa Setia Darma kecamatan Tambun Selatan,.

Surat yang berisi perjanjian yang di tulis oleh pengedar obat keras golongan G, bahwasanya dia berjanji tidak akan menjual obat keras lagi di wilayah jalan setia darma kp. Sawah bogo dusun ll RT:003 RW:003 desa setia darma Tambun Selatan,
Dan apabila mereka mengulangi nya kembali siap untuk di proses sesuai hukum yang berlaku .

Namun nyatanya perjanjian itu hanyalah HISAPAN JEMPOL .
Toko obat itu kini kembali beroperasi dengan mengubah si penjaga dengan orang baru, namun tetap dengan kedok yang sama, yaitu konter handphone,.

Diduga kuat berani nya pengedar obat keras golongan G kembali membuka toko nya karena memang ada yang membekingi ataupun membackup,.

Menurut warga sekitar mereka menduga kembali buka nya toko obat tersebut adalah ulah oknum untuk mendapatkan uang lebih atau mengambil keuntungan dengan ada nya toko obat tersebut,.

i (43) th seorang ibu mengungkapkan kekhawatiran nya terhadap keberadaan toko obat tersebut,.ujarnya

Pasalnya toko obat itu menjual bebas obat keras golongan G yang diduga kuat itu adalah obat ilegal yang tidak memiliki izin edar resmi dari dinas kesehatan ataupun BPOM . Sambung nya,.

Sebagaimana diketahui pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.

Hal ini sesuai dengan Pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Hingga berita ini terbit kepala Desa Setia darma belum dikonfirmasi terkait tindakan apa yang akan di lakukan untuk meminimalisir peredaran di wilayah Desa Setia Darma Tambun Selatan.(e.hamid)