Penangkapan Dinilai Janggal, Istri Matius Minta Propam Periksa Penyidik Rahmad Ginting

Uncategorized143 Dilihat

Medan | indocorners.com,

Usai mendatangi Kantor Propam Polda Sumut untuk mempertanyakan penangan laporan pengaduan Istri Matius Tarigan, Sofia Ginting, sejumlah emak emak bergeser langsung ke kantor Dit Krimum.

Sejumlah emak emak langsung masuk ke kantor krimum Polda Sumut sambil meminta agar Matius Tarigan dibebas kan dari jeruji besi karena diduga tidak terlibat dalam kasus dugaan penculikan tersebut.

Sejumlah emak emak juga berteriak akan membuka pakaiannya dan menyebutkan bahwa penahana Matius Tarigan didug sangatlah tidak masuk akal dan janggal.

Sofia Ginting istri Matius Tarigan menjelaskan bahwa dirinya merasa janggal atas penahanan terhadap suaminya, itu kasunya tahun 2021 tapi suami saya ditahan sekitar 21 hari yang lalu.

“Kami meminta agar Matius Tarigan dibebaskan karena kami yakin dia orang, kami juga meminta Penyidiknya Rahmad Ginting diperiksa propam,” Ujarnya

Sebelumnya diberitakan bahwa,

Puluhan mamak mamak asal Desa Salam Tani Pancur Batu mendadak menggeruduk Kantor Propam Polda Sumut, Rabu 14 Juni 2023 Pukul 12.40 Wib.

Puluhan mamak mamak tersebut meminta agar Matius Tarigan dilepaskan oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut karena diduga tidak jelas sebab penahanan nya.

“Kami meminta agar Matius Tarigan dilepaskan, kami tidak akan pulang kalau anak kami itu tidak dilepaskan,” Ujar seorang ibu yang memakai baju garis garis warna cokelat

Lanjutnya, Diduga Diduga semuanya tah apa yang diduga diduga semuanya, anak kami ditahan karena diduga duga.

“Kami mau buka pakaian kami disini kalau tuntutan kami tidak ditanggapi,” Ujar seorang Perempuan lain yang ikut di lokasi

Amatan Wartawan, Istri dari Matius Tarigan yang juga ikut dalam rombongan tersebut terlihat memasuki ruangan Propam Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan terkait laporannya beberapa waktu yang lalu.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Matius Tarigan, Suhandri Umar Tarigan,SH mendampingi Istri dari Matius Tarigan (Tersangka) untuk melakukan pencarian keadilan dengan melaporkan Oknum Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut tersebut berinsiial Iptu RG ke Bidpropam Polda Sumut dengan Nomor Laporan laporan : STPL/82/V/2023/Propam, Pada Kamis 25 Mei 2023 Siang.

Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah saat di konfirmasi terkait hal tersebut berjanji akan mengecek hal tersebut.

“Saya lagi ada kegiatan, sebentar saya akan cek terkait hal tersebut,” Ujarnya.