Pemkab Dharmasraya Sasar Pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat

Indocorners.com|Dharmasraya,Pemkab Dharmasraya berupaya mengatasi persoalan pertambangan ilegal dengan mendorong pengelolaan tambang rakyat yang legal melalui pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Inisiatif ini diajukan setelah maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang menimbulkan dampak lingkungan dan sosial di wilayah tersebut.

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menyatakan bahwa langkah ini diperlukan untuk memberikan solusi berkelanjutan bagi masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan, sekaligus mengurangi praktik ilegal yang merugikan.

“Kami ingin memastikan bahwa aktivitas pertambangan bisa berjalan sesuai aturan, aman, dan ramah lingkungan. Legalisasi melalui WPR menjadi salah satu solusi untuk menciptakan kepastian hukum bagi warga,” tegas Bupati Annisa dalam pertemuan dengan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, Rabu (15/5).

Sejak kewenangan pengelolaan pertambangan beralih ke pemerintah provinsi dan pusat berdasarkan UU No. 3/2020, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam menertibkan PETI. Namun, Pemkab Dharmasraya tetap berkomitmen mencari solusi dengan menggandakan pihak provinsi.

Dinas ESDM Sumbar menyambut positif usulan ini dan mendorong Dharmasraya segera menyiapkan dokumen pengajuan WPR. “Sudah tujuh kabupaten/kota di Sumbar yang mengajukan WPR. Kami siap mendukung Dharmasraya melalui pendampingan teknis dan pemetaan wilayah,” jelas perwakilan Dinas ESDM.

Jika WPR disetujui, masyarakat penambang rakyat di Dharmasraya dapat bekerja secara legal, mengurangi risiko konflik sosial, dan meminimalisir kerusakan lingkungan. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah mendorong pertambangan berkelanjutan yang mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan warga.

Dengan adanya WPR, diharapkan aktivitas pertambangan di Dharmasraya dapat dikelola lebih tertib, memberikan manfaat ekonomi, dan menjaga kelestarian alam secara berkesinambungan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *