Bogor, Indocorners.com – Salah satu sekolah di Kota Bogor telah melanggar Perda No. 2. Tahun 2021, tentang perlindungan anak Disabilitas, yang seharusnya pemerintah memberikan sangsi sesuai dengan peraturan yang sudah dibuat, jangan sampai terkesan membuat perda untuk dilanggar.
Munculnya berita ini karena pihak sekolah SDN Bondongan Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, menolak anak disabilitas kongenital (sumbing) pada saat PPDB Tahun 2022 -2023, pada hal anak itu tidak jauh dari sekolah tersebut sehingga menimbulkan rasa kecewa terhadap orang tua siswa pada saat itu.
Alasan tidak diterima menurut keterangan kepala sekolah SD Negeri Bondongan, Nani kepada IC, mengatakan karna anak tersebut sumbing khawatir apa yang ditanyakan oleh anak tidak jelas sehingga guru tidak bisa menjelaskan, dan masalah itu harus ada keterangan dari Psikolog (16-2-2023). Ungkap Nani.
Bahkan muncul lagi persoalan baru mengenai anak Disabilitas, Beberapa bulan kemaren AF kelas 5 D anak Disabilatas juga dikeluarkan dari sekolah tersebut karna jarang masuk, mirisnya lagi gurunya tidak pernah Home Visit.
Dalam hal ini awak media mendatangi pihak Disdik Kota Bogor, namun kadis, sekdis dan kabid sedang tugas tugas luar, sehingga hanya bisa bertemu dengan pengawas H. Teja, dia menjelaskan dikantornya kepada IC keterangan dari psikolog itu hanya inisiatif kita saja (21-2-2023). Ketika diminta penjelasannya Via Whatsapp kepada kadisdik Kota Bogor Sujatmiko Baliarto mengenai anak Disabilitas kelas 5 yang dikeluarkan dan tidak diterimanya anak Disabilitas konginitas (sumbing) PPDB tahun 2022-2023 SDN Bondongan. Sujatmiko menjelaskan “coba saya cek ke pak kabid ya” (13-3-2023).
Sedangkan kabid SD Rudi sudah beberapa kali dikunjungi kekantornya tidak pernah ada ditempat, ditelpon dan di whasapp tidak pernah direspon.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan Penyandang Disabilitas pasal (9) ayat 3 poin a. mengikut sertakan anak penyandang disabilitas dalam program wajib belajar 12 tahun, poin b. Mengutamakan anak penyandang disabilitas bersekolah dilokasi yang dekat tempat tinggalnya.
Sedangkan pasal (2) ayat 2 poin a. Mewujudkan penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Poin b. Menjamin upaya penghormatan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas.
Sesuai dengan pasal 27 ayat (1) UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah Wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Permendiknas Nomor 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Enklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan Dan Memiliki Potensi Kecerdasan Dan/Atau Bakat Istimewa, pasal (14) satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif yang terbukti melanggar ketentuan sebagaiamana diatur dalam Peraturan Menteri ini diberi sangsi sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan mengenai keterangan dari psikolog untuk anak Disabilitas yang akan masuk sekolah. Tidak diatur baik UU Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang Disabilitas, Permendiknas Nomor 70 tahun 2009 pendidikan enklusif dan Perda Kota Bogor Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Diharapkan kepada Walikota Bogor Bima Arya agar segera mengambil tindakan sekolah yang mengeluarkan siswa Disabilitas dan tidak menerima anak Disabilitas. Agar tidak membuat presiden buruk dunia pendidikan di Kota Bogor tersebut. (Yan)