Dharmasraya, Indocorners.com – Bermula dari infomasi masyarakat Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya berhasil menciduk pengedar Narkoba berinisial AR pgl A, umur 30 Tahun di Jorong koto di ateh Nagari Ampang Kuranji kecamatan Kotobaru Dharmasraya. Kamis 06/10/2022.
Pencidukan diduga pelaku inisial AR oleh Satrenarkoba diduga melakukan perbuatan Tindak Pidana Narkotika yaitu Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menggunakan narkotika gol I jenis shabu pada pukul 22.00 wib
Mendapat informasi Satresnarkoba yang di pimpinn langsung kasat IPTU Rusmadi SH dan personel nya dengan cepat tanggap langsung menuju Tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam penangkapan AR ini Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti diantara nya :
1. 1(satu) buah kantong kain yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak cas handphone warna hitam merk samsung yang berisikan 30 (tiga puluh) paket yang berisikan butiran kristal bening yang dibungkus dengan plastik klip bening diduga narkotika gol I jenis shabu.
2. 1(satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik merk YOYIC yang terangkai dua buah pipet yang salah satu pipet terangkai dengan kaca pirek.
3. 1 (satu) buah korek api mancis warna biru.
4. 1(satu) buah jarum api.
5. 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet.
Pada saat dilakukan penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh Ketua Pemuda an. ALEK SANDER dan seorang Laki Laki a.n ALDI SAPUTRA.
Seterus nya pelaku dan barang bukti dibawa ke polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berhubung dengan ini, kepada pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH.2009 TTG NARKOTIKA.(yr)