Indocorners.com l Jakarta, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf secara terbuka usai menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Dia menyebut penyelidik khilaf dan melakukan kesalahan.
Langkah Johanis mengakibatkan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur memundurkan diri dari jabatannya. Dia merasa menjadi pihak yang bertanggung jawab meskipun pada dasarnya penetapan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) harus mendapatkan restu pimpinan KPK.
Pemunduran diri Asep ternyata membuat pegawai KPK pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi marah. Bahkan disebut-sebut ada surat terbuka yang menyatakan keberatan dengan pernyataan Johanis ke pimpinan.
Dalam surat itu, mereka menyebut Asep bukan orang yang seharusnya bertanggung jawab. Sebab, dia dan penyelidik hanya memaparkan temuan di lapangan untuk disetujui para komisioner KPK. **’*