Diumumkan KPK hari ini (11 Desember 2025) di gedung KPK Jakarta.
Indocorners.com|Lapteng, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (periode 2025-2030) beserta 4 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan pemerintah Lampung Tengah tahun anggaran 2025. Tersangka lainnya adalah adik Ardito bernama Ranu Hari Prasetyo, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, PLT Kepala BAPENDA Lampung Tengah Anton Wibowo, dan Direktur PT El Kaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.
Sebelumnya KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 9-10 Desember 2025, dan setelah menemukan kecukupan alat bukti, mereka ditetapkan sebagai tersangka. Semua tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama mulai 10-29 Desember 2025 – Ardito, Anton, dan Ranu ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, sedangkan Riki dan Lukman di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Ardito, Anton, Riki, dan Ranu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, atau Pasal 12b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Lukman sebagai pihak pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sampe sekarang KPK belum mengungkapkan detail nilai hadiah/gratifikasi yang diterima, tapi ini jadi berita utama karena baru saja terjadi dan melibatkan pejabat terpilih yang baru menjabat beberapa bulan.- *”











