Indocorners.com | Tanah Datar Kedapatan berduaan tanpa bisa menunjukan bukti pernikahan yang sah di sebuah hotel melati “JYK” Jorong Pasir Jaya, Nagari III Koto, Kecamatan Rambatan, Kab. Tanah Datar,
Pasangan ini ditertibkan Satpol PP Tanah Datar sekitar pukul 11:00 WIB, Rabu 03/08/22.
Pasangan yang diamankan di hotel tepi Danau Singkarak tersebut adalah Pria berinisial “F” (44) Perantau asal Jabar dengan wanita berinisial “T” (49) asal Tanah Datar
Wanita ini dikabarkan telah memiliki cucu, dari pengakuannya masih mempunya suami sedangkan si pria istrinya berada di kota lain.
Selanjutnya pasangan tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Tanah Datar untuk diproses. (pic)