Panwaslu Kecamatan Ciambar Lantik 76 (PTPS) Pengawas Tempat Pemungutan Suara

Daerah42 Dilihat

Indocorners.com – Sukabumi – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi melantik anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Mereka bertugas melakukan pengawasan ditiap TPS sewilayah Kecamatan Ciambar Pelantikan berlangsung dihadiri oleh Muspika dan para tokoh di Gedung kecamatan Ciambar , Senin, 4 November 2024

Prosesi Pelantikan 76 PTPS dan pengambilan Sumpah Jabatan dipandu oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Ciambar. Usai Lantik 76 PTPS langsung mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) agar lebih siap melaksanakan tugasnya di masing-masing TPS yang berada di 6 desa Se Kecamatan Ciambar meliputi Desa Cibunar jaya , Munjul, Ciambar, Wangunjaya, Ambarjaya dan desa Ginanjar

Ketua Panwaslu Kecamatan Ciambar iyus Ruswandi berpesan kepada seluruh anggota PTPS agar dalam melaksanakan tugasnya dipenuhi dengan rasa tanggung jawab, serta komitmen menjaga netralitas

” peran pengawas TPS sangat krusial dalam menjaga integritas dan kelancaran jalannya proses pilkada” ungkapnya

Ketua Panwaslu kec Ciambar juga menerangkan bahwa Sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan pelantikan PTPS adalah tanggal 3 dan 4 November 2024,

Ditekankan oleh ketua panwaslu Ciambar, pengawas TPS harus bekerja dengan penuh dan tanggung Jawab.

“Saya ucapkan selamat kepada seluruh PTPS Kecamatan Ciambar. Bertugaslah dengan baik jaga netralitas jangan lupa kalian mulai dari hari ini sudah terikat janji sebagai Petugas Pengawas Pemungutan Suara,” ucapnya.

( E hamid )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *